Kategori Kesunahan Ucapan Salam Serta Penjelasannya

Kategori Kesunahan Ucapan Salam Serta Penjelasannya

Kategori Kesunahan Ucapan Salam Serta Penjelasannya

Pada Selasa (19/11/19), Dalam rangka menumbuhkan Spiritual Quotient, Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran mengadakan rutinitas pengajian Kitab Adzkar yang diampu oleh KH. Jazilus Sakho. Dengan penuh semangat, para Mahasiswa berbondong-bondong mengikuti pengajian di ndalem KH. Jazilus Sakho.

Pada kesempatan tersebut, KH. Jazilus Sakho menjelaskan, adab pengucapan salam yang cukup diucapkan satu kali dengan suara yang jelas dan tidak dianjurkan berulang kali dalam penyampaian salam.

“Diriwayatkan dalam kitab Muwatto’ dari Zaid bin Aslam, Rasulullah saw. bersabda, ketika ada orang yang mengucapkan satu kali salam dalam suatu majlis, pada dasarnya sudah cukup, tidak perlu diulang-ulang,” ujar Gus Sakho, mengutip keterangan kitab.

Kemudian, Gus Sakho menjelaskan bahwa hukum menjawab salam hukumnya wajib, baik bertemu secara langsung maupun melalui utusan, dan dianjurkan segera langsung menjawab salam.

“Abu Sa’ad Al-Muttawali dan lainnya mengatakan, ketika ada orang yang memanggil-manggil dari balik tembok, kemudian seseorang itu  mengucapkan salam ‘Assalamu’alaika ya fulan’ atau ada yang mengirim utusan untuk menyampaikan salam kepada orang lain, maka orang lain yang dituju, wajib langsung menjawab salam, sebagaimana orang yang menjawab salam sewaktu bertemu langsung. Jadi hukum menjawab salam, sama-sama wajib, baik melalui surat, maupun bertemu secara langsung serta bersegera dalam menjawab salam,” tutur Gus Sakho, mengutip keterangan kitab.

Diriwayatkan Imam Al-Wahidi dan lainnya, lanjut Gus Sakho, ketika yang dikirimi surat terdapat ucapan salam, maka diwajibkan menjawab salam.

“Jadi hukumnya sama seperti halnya menjawab salam, ketika bertemu langsung,” tutur Gus Sakho.

Gus Sakho kemudian menjelaskan bahwa diriwayatkan oleh kitab shohihnya Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah, Rasulullah saw., mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa, Jibril pernah mengirimkan salam kepada ‘Aisyah, kemudian ‘Aisyah menjawab ‘wa’alaihissalam warohmatullahi wabarokatuh.

“Hal ini menunjukkan bahwa orang lainpun diperbolehkan mengirimkan salam. Jadi, hukumya sunah mengucapkan salam, walaupun seseorang itu sedang tidak bersama kita (ghoib),” ujar Gus Sakho.

Gus Sakho juga menyampaikan kategori pengucapan salam yang sesuai dengan standar hukum kesunahan dalam Islam.

“Jadi orang yang memberi salam hukumya sunah dan yang menjawabnya adalah wajib. Kemudian, seseorang dikatakan masuk kategori mengucapkan salam yaitu jika kira-kira seseorang yang memberi salam didengar oleh orang yang akan disalami. Kalau tidak bisa di dengar, itu tidak termasuk kategori dalam mengucapkan salam. Jika ada orang yang memberi salam di hadapan umum  kemudian didengar oleh orang yang disalaminya maka orang tersebut, wajib untuk menjawab salam, walaupun orangnya hanya satu yang menjawab,” kata Gus Sakho.

Kalau yang mengucapkan salam terdapat dalam suatu rombongan, lanjut Gus Sakho, itu cukup sunah kifayah, maka cukup salah satu saja yang mengucapkan salam.

“Hal tersebut sudah termasuk dalam syarat pengucapan salam. Kemudian ketika dalam suatu majlis terdapat rombongan dan hanya satu orang yang menjawabnya, hal tersebut sudah mencukupi syarat pengucapan salam sebab hukumnya wajib kifayah,” tandas Gus Sakho. (Siti Kholisatul Wahidah/rn).

Demikian ulasan khusus terkait Kategori Kesunahan Ucapan Salam Serta Penjelasannya. Semoga bermanfaat.

*Penulis adalah Mahasiswa KPI STAISPA yang sedang Magang Profesi di Majalah Bangkit dan Bangkitmedia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *