Yogyakarta, Bangkitmedia. Sehubungan dengan akan diadakannya rangkaian acara Masirah Panji Rasulullah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di DIY, Ahad (9/4), Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta secara resmi melarang acara tersebut berlangsung. Melalui surat jawaban kepada pengurus DPD I HTI DIY tertanggal 6 April 2017, Polda DIY dengan tegas tidak memberikan izin karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan kamtibnas.
Berikut ini secara lengkap Surat Jawaban Polda DIY kepada pengurus DPD I HTI sebanyak dua halaman.
Kepada
Yth. Ketua DPD I HTI DIY
Di Yogyakarta
Rujukan:
a. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum
c. Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum
d. Juklap Kapolri No.Pol: Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
e. Surat permohonan dari Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Daerah istimewa Yogyakarta (HTI DPD I DIY). Nomor B-206/MPR/HTI/DPD-I/DIY/III/2017, tanggal 13 Maret 2017, perihal pemberitahuan kegiatan Masirah (Pawai) Panji Rasulullah Saw “Khilafah Kewajiab Syar’I, Jalan Kebangkitan Umat”.
f. Surat Permohonan dari Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Daerah Istimewa Yogyakarta (HTI DPD I DIY) Nomor: B-207/IKP/HTI/DPD-I/DIY/III/2017, tanggal 13 Maret 2017 perihal pemberitahuan kegiatan Indonesia Khilafah Forum dengan tema “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Umat”.
g. Surat permohonan dari Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Daerah Istimewa Yogyakarta (HTI DPD I DIY). Nomor: B-208/TA/HTI/DPD-I/DIY/III/2017, tanggal 13 Maret 2017, perihal pemberitahuan kegiatan Tabligh Akbar dengan tema, “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Umat”.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bahwa;
a. Pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB bertempat di Candi Prambanan akan dilaksanakan Masirah (Pawai) Panji Rasulullah Saw dengan rute: Candi Prambanan–Jl . Solo–Jl. Laksda Adi Sucipto–Jl. Urip SUmoharjo–Jl. Jend. Sudirman–Jl. Diponegoro –Jl.Tentara Pelajar –Jl. Letjend Suprapto–Jl. K.H.A. Dahlan–Titik Nol Kilometer–Jl. Panembahan Senopati–Jl. Sultan Agung–Jl. Kusumanegara–Jl Gedong Kuning–Jl. Gedong Kuning Selatan–Jl. Ngeksigondo–Jl. Perintis Kemerdekaan–J l. Menteri Supeno–Jl. Kol.Sugiono–Pojok Benteng Wetan –Jl. Parangtritis – Simpang Empat Manding –Jl. Wahidin S –Jl. Urip Sumoharjo –Simpang Empat Gose –Jl. Jend. Sudirman–Masjid Agung Manunggal Bantul (Tabligh Akbar) –Jl. Bantul–Simpang Empat Dongkelan –Pojok Benteng Kulon –Jl. Sugeng Jeroni–Simpang Empat Bugisan–Jl. Bugisan –Jl. Kapt. Piere Tendean–Jl. Wates–Jl. Wates Purworejo (Temon) akan dilaksanakan Masirah (Pawai) Panji Rasulullah S.A.W. “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Umat’;
b. Pada hari Minggu, 09 April 2017, pukul 20.00 s.d. 22.00 WIB bertempat di Balai Shinta Mandala Bhakti Wanitatama, akan dilaksanakan kegiatan Indonesia Khilafah Forum dengan tema “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Umat”;
c. Pada hari Minggu, 09 April 2017, pukul 09.00 s.d 12 WIB bertempat di Masjid Agung Manunggal Bantul akan dilaksanakan kegiatan Tabligh Akbar dengan tema “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Umat”.
Berkaitan dengan butir dua di atas, diberitahukan kepada Saudara bahwa terhadap 3 (tiga) rencana kegiatan dari DPD I HTI DIY, yaitu kegiatan Masirah (Pawai) Panji Rasulullah S.A.W, Indonesia Khilafah Forum dan Tabligh Akbar dalam hal ini pihak Polda D.I Yogyakarta tidak dapat menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan pertimbangan sebagai berikut;
a. Bahwa pihak panitia pelaksana atau penanggungjawab kegiatan belum dapat memenuhi perihal perizinan penggunaan tempat/lokasi kegiatan (Masjid Agung Manunggal Bantul tidak mendapat izin dari Pemkab Bantul dan Balai Shinta Mandala Bhakti Wanitatama Sleman tidak mendapat izin dari General Manager yaitu MM. Dewi Bumentyasih);
b.Bahwa dalam hal kegiatan Pawai/Konvoi adalah merupakan bentuk kegiatan yang menurut ketentuan adalah memerlukan perizinan bukan pemberitahuan seperti surat yang dikirim oleh DPD I HTI DIY ke Polda D.I Yogyakarta;
c. Bahwa terdapat adanya penolakan dari beberapa elemen masyarakat yang menolak kegiatan DPD I HTI DIY, apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan berpotensi menimbulkan kerawanan konflik dan gangguan kamtibmas;
d. Bahwa pelaksanaan kegiatan pawai dan kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan pasal 510 KUH (Pidana) dan Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol : Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Demikian untuk menjadikan maklum
a.n KEPALA KEPOLISIAN DAERAH D.I YOGYAKARTA
DIREKTUR INTELEJEN KEAMANAN
NANANG JUNI MAWANTO, S.I.K
Tembusan:
- Kabaintelkam Polri
- Kapolda DIY
- Karo Ops DIY
- Kapolresta Yogyakarta
- Kapolres Sleman
- Kapolres Bantul
- Kapolres Kulonprogo
(Nur Rokhim).