Organisasi yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab, yakni ormas Front Pembela Islam (FPI), bisa berstatus dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa Indonesia.
“Apabila pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan mereka tidak sejalan dengan ideologi bangsa, maka pelarangan FPI ini mungkin bisa dilakukan,” tegas Presiden Jokowi sebagaimana dilansir dalam wawancara dengan Associated Press (AP).
“Sepenuhnya mungkin”, kata Jokowi, untuk melarang FPI di lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan, pelarangan FPI ini mungkin saja jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.
Data yang bisa diketahui, bahwa izin FPI sudah habis per tanggal 20 Juni 2019. Sampai sekarang, masih ada syarat yang belum bisa dipenuhi FPI untuk memperpanjang izin.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa izin FPI sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak.
“Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak,” kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7). (red/rohim)