Kakanwil Masmin Afif: Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

Kakanwil Masmin Afif: Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

Kakanwil Masmin Afif: Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

Yogyakarta (Humas Kemenag DIY)—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Dr. Masmin Afif menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing. “Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing. Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran,” terang Kakanwil, Jumat (25/2/2022) di Yogyakarta.

Menurut Kakanwil, dalam video yang beredar luas, Menag menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya, dan hal itu dilakukan diawali dengan kata ‘bayangkan’.

“Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, pertama Menag menjelaskan di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya’ saya kira tidak ada yang salah dalam pendapat Menag ini,” urai Kakanwil.

“Yang kedua, penggunaan kata ‘bayangkan’ pada statement ‘Bayangkan lagi, saya muslim yang hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim membunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana’ ini juga tidak ada yang salah,” lanjutnya.

Terakhir, imbuh Kakanwil, Menag memberikan contoh ‘kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?’ ini juga tidak ada yang salah.

“Dari tiga contoh kebisingan itu, Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan,” pungkas Kakanwil.

Demikian Kakanwil Masmin Afif: Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara. Semoga memberikan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *