SLEMAN, BANGKITMEDIA.COM
Dalam Rangka menyambut hari Disabilitas Internasional tanggal 03 Desember 2017, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bersama dengan YAKKUM mengadakan Diseminasi Buku Fiqh Disabilitas pada Ahad (03/12) malam yang bertempat di Kantor Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Jln. Kaliurang 13,5 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
“Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan masukan terhadap Draft Buku agar semakin menyempurnakan substansi buku dalam penguatan terhadap penyandang disabilitas saat menjalankan ibadah,” tutur Masykurudin Hafidz penanggung Jawab penyusunan buku Fiqh Disabilitas.
Sarmidi Husna, selaku salah satu penyusun Buku Fiqh Disabilitas menjelaskan bahwa buku ini adalah sebagai usaha untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang disabilitas terkait hak-hak yang dimiliki, peraturan yang melingkupi dan tantangan penyandang disabilitas dalam kehidupan publik serta ketentuan hukum terkait pelaksanaan ibadah bagi penyandang disabilitas.
“Buku Fiqh Disabilitas ini mengulas masalah-masalah yang dialami para penyandang disabilitas dalam melaksanakan ibadah, serta fiqh disabilitas seperti kewajiban sholat berjamaah, syahadat bagi orang yang disabilitas wicara, sampai pada ijab qobul bagi penyandang disabilitas,” tambah Sarmidi.
Fiqh penyandang disabilitas juga menjadi salah satu materi pembahasan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Kota Mataram, NTB. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj karena pihaknya menyadari bahwa NU memiliki peran untuk menyuarakan pemenuhan hak yang sama antarmasyarakat Indonesia.
Diskusi yang dimulai pukul 19.00 sampai dengan 22.00 WIB sangat hangat dan hidup. Peserta yang hadir dari penyandang disabilitas sangat antusias mendengarkan penuturan dari Sarmidi. Selain itu juga peserta tidak lupa memberikan saran yang membangun untuk penyusunan buku ini agar lebih sempurna dan sesuai dengan harapan para penyandang disabilitas.
Forum ini memang diharapkan bisa mendapatkan input dan masukan untuk menjawab masalah, harapan dan cita-cita penyandang disabilitas dalam menunaikan kewajiban ibadahnya terlepas dari rukhshoh penyandang disabilitas. (Icin/Rokhim)