Irhaab Bukan Ajaran Islam.
Istilah Irhaab berasal dari bahasa arab yang bisa diartikan dengan terorisme. Irhaab secara bahasa bermakna takhwiif atau tahdiid yaitu memberikan rasa takut atau ancaman kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah terdapat banyak definisi yang diungkapkan oleh para ahli berkaitan dengan arti irhaab.
Salah satunya adalah definisi irhaab yang terdapat Kamus al-Ma’any dimana istilah irhaab ini diartikan dengan segala aktifitas kekerasan, baik yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan mengganggu keamanan negara untuk mewujudkan tujuan politik tertentu atau berusaha mengganti sistem pemerintahan yang sah. Irhaab dapat menimbulkan ketakutan pada orang banyak akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya.
Persoalan tentang irhaab tidak hanya terkait persoalan fanatisme terhadap ajaran agama yang diyakini oleh seseorang. Akan tetapi disamping faktor fanatisme agama, irhaab juga bisa terjadi karena faktor politik, ekonomi ataupun mental seseorang. Beberapa faktor yang melatar belakangi munculnya irhaab diantaranya adalah kemiskinan, pengangguran, menguatnya perpecahan atau pengelompokkan golongan, rendahnya tingkat pendidikan seseorang, rasa ingin dipuji dan dianggap sebagai pahlawan, adanya bujukan harta dunia, pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama dan hasrat ingin mendapatkan pahala akhirat akibat kesalahan dalam memahami teks agama.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh irhaab tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ataupun cacat secara fisik, akan tetapi irhaab juga dapat menyebabkan ketakutan pada masyarakat luas yang tentunya dapat berpengaruh pada kondisi psikis mereka. Irhaab juga dapat menyebabkan rusaknya beberapa bangunan dan fasilitas umum yang tentunya akan mengganggu sistem dan aturan yang berkaitan dengan hajat orang banyak. Jelas, Irhaab bukan ajaran Islam.
Pencegahan terhadap bahaya irhaab harus dilakukan oleh berbagai komponen yang ada dan tidak hanya menyerahkan penangannya kepada pemerintah saja. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya menanggulangi terjadinya irhaab disamping pemerintah dan aparat hukum adalah anggota masyarakat, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan dan media informasi.
Pemerintah dengan kelengkapan perangkatnya harus berjuang semaksimal mungkin dalam mencegah upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan irhaab. Hal ini dapat dilakukan dengan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan selalu menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam bidang apapun. Warga negara juga dituntut peran aktifnya untuk selalu waspada terhadap upaya irhaab yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok tertentu dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan baik tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi ataupun nasional.
Peran lembaga pendidikan dan media juga sangat diharapkan dapat mencegah munculnya irhaab dengan memberikan pendidikan dan pengajaran akan bahaya irhaab melalui sekolah ataupun perguruan tinggi dan melalui media telivisi, radio, surat kabar ataupun internet. Jika masing-masing komponen ini bekerja secara simultan dan saling mendukung maka upaya seseorang ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan irhaab akan dapat dibendung.
Penulis: Kyai Ade Supriyadi, S.Th.I, S.Si, MA., Ketua LBM PCNU Kota Yogyakarta, Team Ahli Aswaja Center PWNU DIY dan Kaprodi Ilmu Tasawuf STAISPA Yogyakarta.