Bangkitmedia.com, YOGYA – Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mewakili berbagai pondok pesantren di DIY, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penusukan yang menimpa santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Bantul oleh sekelompok warga negara yang tidak bertanggungjawab, pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 21.20 WIB di Prawirotaman Jl. Parangtritis Kota Yogyakarta. Kejadian ini telah menciptakan keresahan dan rasa takut di kalangan santri, orangtua serta masyarakat pesantren.
Demikian pernyataan sikap RMI PWNU DIY yang ditandatangani KH Nilzam Yahya (Ketua) dan KH Zar’anuddin (Sekretaris) usai terjadi penusukan dua santri oleh orang yang sedang mabuk setelah meminum minuman keras, Kamis (24/102024).
Sehubungan hal itu, RMI PWNU DIY menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Segera Menangkap dan Memproses Pelaku Penusukan
Kami mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menangkap pelaku penusukan dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengharapkan keadilan ditegakkan dan hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku tindak kekerasan ini.
- Penertiban Peredaran Minuman Keras (Miras) Secara Bebas
Kami juga mendesak agar Kepolisian dan Pemerintah melakukan penertiban yang lebih ketat terhadap peredaran miras, yang kami yakini menjadi salah satu faktor penyebab tindakan kriminal tersebut. Kami berharap ada penegakan hukum yang tegas terkait distribusi dan konsumsi miras, terutama di sekitar pesantren dan lingkungan pendidikan.
- Peningkatan Keamanan di Lingkungan Pondok Pesantren
Demi menjaga keselamatan dan keamanan santri, kami memohon agar Kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar pondok pesantren serta tempat-tempat pendidikan lainnya yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan dalam rangka memulihkan kembali rasa takut dan keresahan di kalangan santri, orangtua, serta masyarakat pesantren.
“Kami sangat berharap pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para santi1 dan masyarakat umum,” tandas Muh Nilzam.
Pernyataan sikap tersebut dikirim kepada Kapolda DIY dan tembusannya sampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Pjs alikota Yogyakarta, Pjs Bupati Bantul, Ketua Tanfidziyah PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua MUI Daerah Istimewa Yogyakarta, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak. (Lutfi)