Ini Hukum Mencium Mushaf Al Quran
Al Quran adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Semakin akrab dengan Al Quran, maka umat Islam semakin merayakan dirinya dengan keberkahan. Pegangan hidup yang selalu memberikan petunjuk dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Karena sangat senang dan bangga dengan Al Quran, bagaimana hukumnya umat Islam yang selalu mencium Al Quran?
Mencium Mushaf/Al Quran hukumnya BOLEH bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan SUNAH.
6246 – يستحب تقبيل المصحف لأن عكرمة بن أبي جهل رضي الله عنه كان يفعله وبالقياس على تقبيل الحجر الاسود ذكره بعضهم ولأنه هديه من الله تعالى فشرع تقبيله كما يستحب تقبيل الولد الصغير
Disunahkan mencium mushaf karena sahabat ‘Ikrimah Bin Abu Jahal RA melakukannya dan dengan diqiyaskan pada mencium Hajar Aswad dan karena mushaf adalah sumber hidayah dari Allah maka disyariatkan menciumnya seperti kesunahan mencium anak kecil.
Keterangan dalam kitab Al-Itqaan Fii ‘Uluum Al-Quran II/458.
ج – تَقْبِيل الْمُصْحَفِ :
13 – ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ : وَهُوَ الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ – جَوَازُ تَقْبِيل الْمُصْحَفِ تَكْرِيمًا لَهُ ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ ، وَرُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ اسْتِحْبَابُهُ ، لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ : كَانَ يَأْخُذُ الْمُصْحَفَ كُل غَدَاةٍ وَيُقَبِّلُهُ ، وَيَقُول : عَهْدُ رَبِّي وَمَنْشُورُ رَبِّي عَزَّ وَجَل ، وَكَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُقَبِّل الْمُصْحَفَ وَيَمْسَحُهُ عَلَى وَجْهِهِ .
Kalangan Hanafiyyah (pendapat ini juga mashur di kalangan Hanabilah) bolehnya mencium mushaf sebagai bentuk penghormatan padanya. Pendapat ini yang dijadikan madzhab di kalangan Hanabilah bahkan diriwayatkan dari Imam Ahmad akan kesunnahannya berdasarkan riwayat dari Umar RA:
“Adalah Umar setiap pagi mengambil mushaf dan menciumnya seraya berkata, “Perjanjian dan surat dari Tuhanku ‘Azza wa Jalla.”
“Adalah Utsman RA mencium mushaf dan mengusapkan pada muka mukanya.”
Keterangan dalam Kitab Al-Mausuuah Al-Fiqhiyyah XIII/133.
( ويندب كتبه وإيضاحه ) أي تبيين حروفه ، واستدل السبكي على جواز تقبيل المصحف بالقياس على تقبيل الحجر الأسود ويد العالم والصالح والوالد ، إذ من المعلوم أنه أفضل منهم قال الدميري
(Disunahkan menulis dan memperjelas tulisan mushaf)
Imam As-Subky menarik kesimpulan akan bolehnya mencium mushaf dengan mengqiyaskan pada mencium Hajar Aswad, tangan orang alim, tangan orang Shalih, tangan orang tua karena sudah maklum bahwa mushaf lebih utama ketimbang semuanya.
Keterangan yang sama juga ada di dalam Kitab Tuhfah Al-Habiib I/551.
Penulis: Maryam Aqil.
_________________
Semoga artikel Ini Hukum Mencium Mushaf Al Quran ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin,,
simak artikel terkait di sini
kunjungi juga channel youtube kami di sini








