Ini 14 Kader GP Ansor yang Lolos ke Senayan
1 Oktober 2019 adalah hari pelantikan DPR, DPD, dan MPR RI. Presiden Jokowi dan Wapres JK langsung hadir di Gedung DPR, Jakarta. Pelantikan para anggota dewan juga dihadiri keluarga, tim sukses dan konstituen masing-masing. Gedung Senayan ramai, meriah dan penuh harapan rakyat.
Dari itu semua, GP Ansor mengirimkan 14 kader terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka duduk sebagai anggota DPR-RI masa jabatan 2019-2024. 14 kader itu adalah sebagaimana berikut ini:
1. H. YAQUT CHOLIL QOUMAS (JATENG)
2. LUKMAN JAMBI (JATENG)
3. H. SAIKHUL ISLAM (JATIM)
4. H. DIPO NUSANTARA (NTT)
5. H. ANDI MUAWIYAH RAMLI (SULSEL)
8. H. SUKAMTO (DIY)
9. SOFYAN ALI (JAMBI)
10. H. NUSRON WAHID (JATENG)
11. H. ACE HASAN SYADZILI (JABAR)
12. HASAN BASRI AGUS
13. H. M. USKARA (SULSEL)
14. H. Ra HASANI (JATIM)
Semoga bimbingan dan lindungan Allah selalu menyertainya untuk Indonesia yang lebih maju dan untuk kemaslahatan semua warga bangsa. (Mukhlisin)
________________
BONUS ARTIKEL TAMBAHAN
Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah
Pendapat yang shahih (kuat) dalam mazhab Syafii bahwasanya menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya tidak sah, namun ada pendapat lain yang menjelaskan menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya sah, Di antaranya pendapat yang dihikayatkan oleh imam al-Bughawi dan lainnya.
Dalam kitab majmu’ syarah al-Muhadzdaz di sebutkan bahwa menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum waktu kewajiban membayarnya hukumnya boleh tanpa khilaf. Mengenai kebolehan menyegerakan membayar zakat fitrah ada tiga pendapat:
- boleh menyegerakan membayar zakat fitrah di dalam bulan ramadhan dan tidak boleh sebelumnya. Ini pendapat shahih yang dipilih oleh mushannif dan jumhur ulama.
- boleh menyegerakannya mulai dari terbit fajar hari pertama bulan ramadhan, tidak boleh malam pertama bulan ramadhan karena waktu itu belum disyariatkan berpuasa. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Mutawalli dan ulama lainnya.
- boleh menyegerakan zakat pada sekalian tahun. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Baghawi dan ulama lainnya.
Pendapat sahih (Qaul mu’tamad) dalam mazhab Syafii memang tidak memperbolehkan “ta’jiilu zakaatil fithri” (menyegerakan pembayaran Zakat Fithrah) sebelum bulan Ramadhan, namun ada satu “wajah pendapat” (qaul dhoif) yang memperbolehkannya.
Bisa dibaca keterangannya di dalam kitab al-Majmu’ karya al-Imam An-Nawawiy rahimahullaah di bawah ini. Pendapat dhoif dalam mazhab Syafii tsb selaras dengan salah satu riwayat pendapat di dalam mazhab Maliki dan pendapat Imam Abu Hanifah. Sehingga sebenarnya kita tak perlu ribut atau mempermasalahkan hal ini karena di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :
إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى
Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang aqwa (paling kuat).
Pendapat ta’jiiluz zakaatil fithrah sebelum bulan Ramadhan ini selain ada satu wajah dalam mazhab Syafii (qaul dhoif), riwayat di dalam madzhab Maliki juga ada qaul dalam madzhab Hanafi. Apalagi endingnya adalah kebijakan pemerintah untuk suatu kemaslahatan maka pamungkasnya :
حكم الحاكم يرفع الحلاف
Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.
Jadi boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan jika ada instruksi resmi dari pemerintah, karena ada pendapat yang membolehkannya. Apalagi Wapres kita menginstruksikannya terkait dengan situasi sulit karena wabah virus Corona seperti saat ini. Wallahu a’lam.
Sumber tulisan Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah lihat di sini
Tulisan terkait baca di sini