Oleh : Ali Ruslan, Sekretaris LAZISNU Kota Yogyakarta
Hal yang ditunggu oleh sebagian orang di akhir bulan, terutama para pegawai adalah gajian. Setiap bulan di tanggal 25, biasanya uang gaji cair. Ada juga yang gajian di awal bulan antara tanggal 1 sampai 5. Setiap instansi mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam menentukan tanggal pencairan gaji pegawainya. Gaji yang diterima biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian lain untuk membayar tagihan listrik, air, biaya sekolah, angsuran rumah dll. Sampai di akhir bulan, uang pun habis. Kemudian gajian lagi, lalu habis lagi di akhir bulan. Begitu seterusnya berulang-ulang.
Dari gaji yang dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, ternyata ada sebagian hak orang lain yang tidak disadari. Sebagian hak itu tidak lain untuk kaum dhuafa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Adz-Dzariyat ayat 19 :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan, alangkah baiknya menyerahkan hak orang miskin terlebih dahulu. Sebagian harta itu dinamakan zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji tiap bulannya sebesar 2.5 % yang memenuhi nishab. Jika gaji perbulan sebesar 5 juta perbulan, maka zakat yang dikeluarkan yaitu Rp 5.000.000 x 2,5% = 125.000,-.. Jadi setiap menerima gaji sebesar 5 juta, zakat yang dikeluarkan sebesar 125.000,-.
Ingat gajian, ingat zakat penghasilan.