Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap kaum muslimin. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan atas berbagai dalil, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis. Salah satu dalil hadis atas wajibnya zakat fitrah adalah :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)
Di dalam banyak hadits diterangkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi saw terkadang berupa gandum. Dari sinilah kemudian para ulama berijtihad bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dikeluarkan berupa beras dengan mengambil ukuran yang dijelaskan dalam hadits.
Menurut mayoritas Ulama, jika zakat menggunakan beras maka takarannya 2,8 on ( 2 kg lebih 8 on pembulatan). Hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram. Jadi, 1 sho’ = 2719,16 gram ( 2,8 on).
Adapun menurut ulama lain 2 ½ kg ( 2 kg lebih 5 on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 6 ¼ on. Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on2.
Lalu bagaimana jika membayar zakat fitrah tidak menggunakan beras, tetapi menggunakan uang? Dalam hal ini, Madzhab Syafi’i tidak membolehkan, sebab zakat fitrah harus menggunakan makanan pokok daerah masing-masing. Tetapi Madzab Hanafi MEMBOLEHKAN zakat fitrah menggunakan uang, dan jumlah uang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan.
Untuk tata cara zakat fitrah menggunakan uang menurut Madzhab Hanafi, yakni pertama, niat. Ini dilaksanakan pada saat memberikan kepada Mustahiq, Amil, Wakil, ataupun pada saat zakat sudah di tangan Mustahiq selama harta zakat tersebut masih utuh. Kedua, kalkulasi nilai zakat Fitrah menggunakan standar harga jenis makanan yang telah ditentukan dalam nash hadits sebagai zakat Fitrah ( 1 sho’ kurma, 1 sho’ syair, 1 sho’ anggur atau ½ sho’ Burr). (An)
*) Disarikan dari Buku Saku “Sukses Ibadah Ramadan” karya Ustad Ma’ruf Khozin