Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya

selamat idul fitri

Momen hari raya Idul Fitri adalah momen penuh kegembiraan. Umat Islam pun merayakan dengan suka cita. Satu sama lain saling memberi ucapan selamat. Ungkapan tersebut merupakan rasa syukur sekaligus wujud kebahagiaan bersama.

Ucapan selamat hari raya lazim diberikan sebagai wujud keakraban dan ukhuwah. Bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat hari raya ini? Apakah hal tersebut menyelisihi sunnah?

Bacaan Lainnya

Ustad Ma’ruf Khozin, Pengurus LTN PBNU, melalui bukunya yang berjudul “Sukses Ibadah Ramadhan”, menjelaskan bahwa mengucapkan selamat hari raya adalah hal yang dianjurkan. Beliau mengutip pendapat para ulama, bahwa :

“Banyak dari para ulama berpendapat disyariatkannya mengucapkan ‘Selamat Hari Raya’. Hal ini sebagai bentuk kebersamaan antara orang Muslim kepada saudaranya yang sesama Muslim dalam kebahagiaan, dan karena di dalamnya terdapat rasa saling cinta, mengasihi dan berlemah lembut antara sesama Muslim.

Pengarang kitab al-Dur al-Mukhtar (Hanafiyah) berkata, “Ucapan selamat hari raya dengan redaksi :

يَتَقَبَّلُ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

‘Semoga Allah menerima amal kami dan anda’

Hal tersebut tidaklah diingkari (boleh). Pengarang Hasyiah Qalyubi (Syafiiyah) berkata: “Ucapan selamat hari raya, menurut Ibnu Hajar adalah dianjurkan. Hal ini diperkuat dengan adanya sujud syukur jika mendapat nikmat dan kisah diterimanya taubat Ka’b dan kedua kawannya, serta ucapan selamat oleh Abu Thalhah kepadanya (HR al-Bukhari, dan Rasulullah tidak menyalahkan)”

Lebih lanjut, Ustad Ma’ruf juga mengutip qaul ulama lain :

“Disebutkan dalam kitab al-Mausuah yang mengutip dari Ibnu Amir Haj, bahwa: “Pendapat yang kuat bahwa ucapan selamat hari raya adalah boleh dan dianjurkan secara umum. Kemudian Ibnu Amir Haj menampilkan beberapa riwayat sahabat…. Dan yang berlaku di Syam dan Mesir adalah

عِيْدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ

‘Hari Raya yang berkah bagi anda’,

Dan sebagainya. Ia berkata: “Dimungkinkan untuk menyamakan dengan kalimat diatas di dalam anjuran mengucapkan hari raya, karena keduanya saling berkaitan”

Dengan demikian, tidak ada larangan mengucapkan hari raya dengan ucapan yang mengarah kepada tujuan dengan berbagai redaksi yang terdapat dalam pertanyaan atau yang lain, yang terdiri dari kalimat-kalimat serupa. Baik berupa

كُلَّ سَنَةٍ وَأَنْتَ بِخَيْرٍ

‘Setiap tahun semoga anda dalam kebaikan’, dan sebagainya” (Fatawa Asy-Syabkah Al-Islamiyah 5/2192)”

Dari keterangan di atas sudah jelas, bahwa mengucapkan selama hari raya adalah hal yang dianjurkan. Untuk pengucapannya, tentu dengan kalimat-kalimat yang baik dan tidak menyalahi aturan agama. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *