Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasannya

Hal Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasannya

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasannya

9 hal yang membatalkan puasa (Fiqih Praktis) :

1. Memasukan sesuatu ke salah satu lubang yg 5.
A. Lubang mulut (Menelan)
B. Lubang hidung (Sampai pada batas ujung/atas lubang hidung)
C. Lubang teling (Bagian Dalam)
D. Lubang buang air kecil
E. Lubang buang air besar

Penjelasan:
A. Menelan ludah tidak membatalkan puasa, syaratnya tiga :
1. Ludah sendiri,
2. Ludah masih ada di mulut,
3. Ludah masih asli belum bercampur dengan zat lain,

B. Hidung, Ngupil tidak membatalkan puasa.

C. Telinga, lubang yg tidak bisa di jangkau jari keliling sendiri. Kalau masukan korek kuping batal.

D. Lubang buang air kecil.
Misal laki-laki, meneteskan air ke lubang buang air kecil, maka batal.
Atau perempuan, memasukan obat keputihan misal maka batal.
Atau perempuan ingin membersihkan lubang air kecil hendaknya membersihkan dengan perut jemari. Tapi kalau jemari yg di masukan maka batal.

E. Lubang belakang (dubur) sama membersihkan dengan perut jemari. Kalau jari masuk maka batal. Buang angin dalam air batal.

2. Muntah dengan sengaja.
Jika tidak sengaja maka tidak batal dengan syarat, tidak menelan ludah sebelum berkumur. Kalau menelan ludah setelah muntah maka batal. Maka buang dulu ludah setelah muntah, baru bersihkan dulu dengan berkumur.

3. Bersenggama atau berhubungan dengan suami istri. Walaupun tidak keluar air mani.
Jika laki-laki memasukan kemaluan maka batal walau hanya kepala kemaluan.
Kalau perempuan walau sedikit membatalkan puasa.

Zina membatalkan puasa.
Memasukan alat kelamin ke binatang batal puasa.

4. Keluar air mani dengan sengaja. Jika karena mimpi maka tidak batal.

5. Haid

6. Nifas

7. Melahirkan, melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran) membatalkan puasa

8. Hilang akal, ada 3 martabat :
A. Gila, walaupun sebentar. Tiba-tiba gila, baru sadar. Tetap batal.
B. Pingsan, (kalau pingsannya seharian penuh).
C. Tidur (tidur dari abis subuh bangunnya magrib, tidak membatalkan puasa).

9. Murtad.
Misal mengatakan Nabi Muhammad bukan Nabi / ada Nabi, setelah Nabi Muhammad.
Atau mengatakan Alqur’an bukan kitab suci.
Atau merendahkan syiar. Merendahkan surga, neraka.

Demikian penjelasan khusus terkait Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Penjelasannya. Semoga bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amin

Wallahu a’lam

Penulis: Maryam Agil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *