Gus Ulil: Resolusi Konflik ala Nahwu

gus ulil

Resolusi konflik ala nahwu

Konflik dan perselisihan ternyata tidak saja terjadi dalam konteks pilpres atau kehidupan manusia secara umum. Dalam nahwu atau tata bahasa Arab juga terjadi konflik. Itulah yang disebut dengan “al-tanazu'” (التنازع).

Mari kita lihat bagaimana cara “al-nuhah” atau sarjana ahli nahwu menyelesaikan konflik ini. Contoh sederhana tanazu’ akan tampak dalam kalimat ini: ُضَرَبْتُ وَنَصَرْتُ زَيْدًا (Darabtu wa nashartu Zaidan; Aku memukul dan menolong Zaid).

Dua kata kerja “dharaba” dan “nashara” berebut untuk “meminang” kata “Zaid” sebagai maf’ul bih atau obyek. Dalam kalimat itu, kata “Zaid” berkedudukan sebagai obyek dari dua kata kerja sebelumnya.

Dalam tata bahasa Arab, dikenal aturan berikut ini: satu subyek atau aktor (biasa disebut ‘amil) hanya memiliki satu predikat atau obyek (biasa disebut ma’mul). Kaidah ini tentu berlaku dalam sebagian besar kasus; tidak dalam semua kasus.

Jika diterapkan dalam kalimat di atas, maka kita dihadapkan pada pilihan yang dilematis: kata “Zaid” hanya bisa menjadi obyek dari salah satu kata kerja ضرب atau نصر, tidak bisa keduanya.

Jika kita memutuskan kata “Zaid” sebagai obyek dari salah satu kata kerja tersebut, misalnya ضرب, maka kata kerja نصر akan menjadi “jomblo”, tanpa didampingi obyek. Begitu juga sebaliknya.

Siapa di antara kedua kata kerja itu yang paling layak meminang dan mendapatkan kata “Zaid” dalam kalimat di atas? Ada perbedaan di antara para sarjana ilmu nahwu.

Mazhab Basriyyun, yakni ahli bahasa Arab dari daerah Basrah, mengatakan: yang layak mendapatkan pinangan adalah kata kerja kedua, yaitu نصر dalam contoh tadi.

Sementara mazhab Kufiyyun, ahli bahasa dari Kufah, cenderung berpihak pada kata kerja yang pertama, yakni ضرب.

Lalu bagaimana nasib kata kerja yang kalah dan gagal meminang kata “Zaid” sebagai obyek? Untuk menyelesaikan konflik dan pertikaian ini, maka ditempuhlah jalan tengah sebagai berikut.

Kata kerja yang gagal dalam pinangannya, diberikan kompensasi sebagai berikut: dia diberikan obyek berupa kata ganti “-nya” atau pronomina/dlamir yang merujuk kepada kata “Zaid”.

Jadi, jika kita memenangkan kata kerja kedua, yaitu نصر, sesuai mazhab Basriyyun, maka kata kerja pertama, yaitu ضرب, mempunyai obyek berupa dlamir “hu” (ه) yang kembali kepada kata “Zaid”.

Begitu juga jika kita memenangkan kata kerja pertama sesuai dengan mazhab Kufiyyun, maka kata kerja kedua mendapatkan kompensasi, yaitu obyek yang berupa kata ganti yang sama.

Dengan demikian, kedua kata kerja yang berebut di atas sama-sama puas karena masing-masing mendapatkan obyek. Inilah “win-win solution” ala nahwu bahasa Arab.

Pelajaran yang bisa kita ambil adalah sbb: Dalam setiap konflik dan perebutan atas suatu sumber daya, kita sebaiknya mengusahakan agar setiap pihak mendapatkan bagian. Jangan sampai terjadi situasi “the winner takes all”, yang menang dapat semuanya.

Yang kalah, tersingkir dan minoritas tetap harus diperhatikan. Itulah “cara rohani” dalam menyelesaikan tanazu’ atau konflik.

Dalam Alfiyyah, Imam Ibn Malik mengungkapkan hal ini dalam bait-bait berikut:

إنْ عَامِلاَنِ اقْتَضَيَا فِى اسْمٍ عَمَلْ #
قَبْلُ فَلِلْوَاحِدِ مِنْهُمَا الْعَمَلْ
وَالثَّانِى أوْلَى عِنْدَ أهْلِ الْبَصْرَةْ #
واخْتَارَ عَكْسًا غَيْرُهُم ذَا أُسْرَةْ 
وَأعْمِلِ الْمُهْمَلَ فِى ضَمِيْرِ مَا #
تَنَازَعَاهُ وَالْتَزِمْ مَا الْتُزِمَا

Selamat berlibur, manteman!

(Gus Ulil Abshar Abdalla, Pengasuh Ngaji Ihya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *