Empat Hal Pembatal Wudlu dalam Kitab Safinah

Empat Hal Pembatal Wudlu dalam Kitab Safinah

Empat Hal Pembatal Wudlu dalam Kitab Safinah

Oleh: KH Fajar Abdul Bashir, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DIY dan Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul.

Empat Hal Pembatal Wudlu dalam Kitab Safinah:

  1. Keluarnya sesuatu dari aurat depan dan belakang.

Allah berfirman: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah, 6.

Rasulullah saw bersabda “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakan) (HR at-Tirmidzi).

  1. Hilangnya akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.

Rasulullah saw. bersabda, “Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas bin Mâlik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya shalat Isya. Kemudian mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi). Dalil lain Rasulullah SAW bersabda:

من نام فليتوضأ رواه أبو داود وابن ماجة.

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu` sebagaimana hadits berikut :

عن أنس رضي الله عنه قال كان أصحاب رسول الله ينامون ثم يصلون ولا يتوضؤن – رواه مسلم – وزاد بو داود : حتى تخفق رؤسهم وكان ذلك على عهد رسول الله

Empat Hal Pembatal Wudlu dalam Kitab Safinah. Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu` (HR. Muslim) – Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

  1. Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatan sentuhan

Allah berfirman: ”atau menyentuh perempuan” (al-Maidah: 6)

Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan

Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:

(قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى

“Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu”. (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)

Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.

  1. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan.

Empat Hal Pembatal Wudlu dalam Kitab Safinah. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Daud dengan isnad shahih).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

من مس ذكره فليتوضأ – رواه أحمد والترمذي

Dari bisrah binti Shafwan Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad)

Al-Bukhari mengomentari hadits ini sebagai hadits yang paling shahih dalam masalah ini. Dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat dari Bukhari dan Muslim.

Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup atau pun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.

Hadisth lainya “Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dan at-Thabrani)

Demikian ulasan khusus terkait Empat Hal Pembatalkan Wudlu dalam Kitab Safinah. Semogabermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *