Di Depan Gedung KPK, Ulama Muda NU Nyatakan Sikap Pilpres dan Pileg Bebas Korupsi

sikap ulama muda nu

Kami ulama muda NU menyeru kepada seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk tidak memilih Capres, Cawapres, dan Caleg yang terlibat, berpotensi, dan bekerjasama dengan koruptor.

Berita NU, BANGKITMEDIA.COM

JAKARTA– Para ulama’ muda Nahdlatul Ulama (NU) merasa resah dan gelisah dengan makin banyaknya koruptor yang merajalela. Menghadapi Pemilu 2019, para ulama’ muda NU ini tidak mau ada korupsi dan politik uang, karena itu akan merusak tatanan kebangsaan dan kenegaraan, juga merusak nalar dan karakter generasi masa depan.

Makanya, pada Kamis 22 November 2018 di depan gedung KomisiĀ  Pemberantasan Korupsi (KPK), ulama’ muda NU menyatakan sikap agar Pilpres dan Pileg 2019 bebas dari jerat korupsi. Berikut ini pernyataan selengkapnya:

Pernyataan Sikap Ulama’ Muda Nahdlatul Ulama

“Wujudkan Pilpres & Pileg Bebas Korupsi”

Mencermati perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia akhir-akhir ini yang tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, sungguh menggetarkan nurani kemanusiaan kami. Hampir tiap hari KPK melakukan OTT, namun tidak membuat jera dan malu para penyelenggara negara. Para koruptor secara sistematis terus menggerogoti uang rakyat yang diamanahkannya. Dalam tahun politik Pilpres dan Pileg ini, tikus-tikus koruptor diduga semakin galak dan liar, namun bisa jadi tampil dengan sangat sopan dan rapih. Dalam konteks ini semua, kami ulama muda dari LAKPESDAM-PBNU (Lembaga Kajian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kami ulama muda Nahdlatul Ulama bertekad bulat bersama gerakan anti korupsi lain, termasuk KPK, untuk mencegah segala bentuk tindakan kejahatan korupsi dan menghindari segala jenis tindakan koruptif sejak dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, hingga kehidupan bangsa.

2. Kami ulama muda NU mengajak semua komponen bangsa, termasuk kontestan Pilpres dan Pileg, serta Partai Politik, untuk mewujudkan perhelatan nasional Pilpres dan Pileg 2019 sebagai pesta demokrasi rakyat Indonesia yang bebas dari segala bentuk korupsi. Jangan sekali-kali menodai kegembiraan demokrasi ini dengan politik uang (money politics), pencucian uang (money laundring), dan uang haram lainnya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab dan religius yang mengharamkan segala bentuk tindakan korupsi.

3. Kami ulama muda NU menyeru kepada seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk tidak memilih Capres, Cawapres, dan Caleg yang terlibat, berpotensi, dan bekerjasama dengan koruptor.

4. Kami ulama muda NU menuntut dan mendukung KPK untuk menuntaskan hingga ke akar-akarnya, dan otak intelektualnya, kasus-kasus besar korupsi yang menyandera bangsa Indonesia hingga sekarang, seperti kasus BLBI, Bank Century, Hambalang, E-KTP, dan lain sebagainya.

5. Kami ulama muda NU mendukung penuh keberadaan dan peran KPK untuk memberantas korupsi. Hingga hari ini, dan ke depan, KPK masih sangat penting, sangat berarti, dan sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kami menolak segala bentuk upaya pelemahan KPK, baik secara illegal maupun legal. Misalnya pelemahan KPK melalui RUU KUHP, atau cara lainnya. Hanya para koruptor dan kroninya yang tidak setuju dengan keberadaan dan peran KPK.

6. Kami ulama muda NU memberikan mandat kekuasaan, kewenangan, dan kepercayaan kepada KPK untuk terus memberantas segala bentuk korupsi hingga ke akar-akarnya. Indonesia harus bersih, berintegritas, dan berwibawa dari benalu dan ranjau-ranjau korupsi.

MARI KITA BERSAMA-SAMA WUJUDKAN INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI.

MARI KITA BERSAMA-SAMA WUJUDKAN PILPRES DAN PILEG TANPA KORUPSI.

KAMI BERSAMA KPK.

Demikian pernyataan sikap ini kami sempaikan sebagai wujud amar ma’ruf dan nahy munkar dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi. Semoga Allah senantiasa melindungi dan menjaga Indonesia dari kejahatan extra-ordinary korupsi.

Jakarta, 22 November 2018.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *