Cemarkan Nama Baik NU, Polda Jatim Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka

gus nur

Sosok Nur Sugi Raharja, atau Gus Nur, adalah penceramah yang video-videonya tersebar luas di media sosial. Ceramahnya sering kasar, termasuk kasar dengan NU, Ansor, dan Banser.

Berita, BANGKITMEDIA.COM

SURABAYA– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Sugi Nur Raharja, biasa disapa Gus Nur, sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dalam video yang beredar luas itu, Gus Nur menghina ormas Nahdlatul Ulama’ (NU).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penetapan tersangka Gus Nur itu berdasarkan masukan saksi-saksi ahli.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kesepakatan dari para ahli. Setelah kami lakukan cukup lama ini kasus dari 2018 di bulan September sampai dengan November, akhirnya kami melakukan penetapan tersangka setelah memeriksa saksi-saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara Sugi Nur Raharja,” tegas Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Menurut penjelasan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi, Polda hari ini telah memanggil Gus Nur untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ini adalah pemanggilan kedua, karena panggilan pertama Gus Nur absen karena alasan ada pengajian di  rumahnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *