Bolehkah Takbiran Sebelum Shalat Jama’ah di Hari Tasyrik?
Oleh: Ahmad Muntaha AM, sekretaris LBM PWNU Jawa Timur.
Jamaknya takbiran yang kita kenal ada dua: takbiran malam hari sampai pagi hari jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang sering disebut takbir murassal (takbir bebas); dan takbiran setelah shalat, baik shalat fardhu, sunnah rawatib, sunnah mutlak atau setelah shalat jenazah yang populer disebut takbir muqayyad (takbir setelah shalat) khusus hari raya Idul Adha.
Namun demikian, di banyak masjid dan mushalla yang telah mentradisi pujian sebelum shalat fardhu, mulai Idul Adha hingga habis hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) takbiran juga sering dikumandangkan sebagai ganti dari pujian-pujian lain di hari biasanya.
Lalu, apakah pujian dengan membaca takbiran sebelum shalat jamaah yang dilakukan saat hari tasyrik itu memang boleh dan ada dasarnya?
Di kalangan Syafi’iyah, Al Qadhi Abu at Thayyib (348-450 H) pakar fikih kenamaan kota Baghdad pada masanya menjelaskan, bahwa dalil kesunahan mengumandangkan takbiran–selama hari tasyrik–adalah pernyataan Imam As Syafi’i yang menganjurkan takbiran setelah shalat fardhu, shalat sunnah, dan dalam kondisi apapun.
Lebih lanjut dalam Al Majmu’ (V/36) Imam an Nawawi menjelaskan:
قَالَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ فِي الْمُجَرَّدِ وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى هَذَا فَقَالَ فَإِذَا سَلَّمَ كَبَّرَ خَلْفَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَافِلِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ وَذَكَرَ فِي هَذَا الْبَابِ فِي الْأُمِّ أَنَّهُ تكبر الحائض والجنب وَغَيْرُ الْمُتَوَضِّئِ فِي جَمِيعِ السَّاعَاتِ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ قَالَ وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ التَّكْبِيرَ مُسْتَحَبٌّ خَلْفَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَافِلِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ وَإِنَّ مَنْ لَا يُصَلِّي كَالْجُنُبِ وَالْحَائِضِ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ التَّكْبِيرُ.
“Dalam kitab Al Mujarrad, Al Qadhi Abu at Thayyib berkata: ‘As Syafi’i benar-benar telah menjelaskan secara terang-terangan perihal takbiran setelah shalat sunnah ini. Beliau berkata: ‘Maka ketika orang shalat sudah salam, hendaklah mengumandangkan takbir setelah shalat fardhu, sunnah dan dalam setiap kondisi.’ Abu at Thayyib berkata: ‘Dalam kitab Al Umm pada bab ini As Syafi’i pernah menyebutkan, bahwa perempuan haid, orang junub, orang yang tidak punya wudhu hendaknya mengumandangkan takbir di setiap sepanjang malam dan siang hari.’ Abu at Thayyib menegaskan: ‘Pernyataan as Syafi’i ini merupakan dalil bahwa takbiran itu hukumnya sunnah dilakukan setelah shalat fardhu, sunnah, dan dalam setiap kondisi. Pernyataan itu juga menjadi dalil bawa orang yang tidak boleh shalat seperti orang junub dan perempuan haid, tetap disunnahkan melakukan takbiran’.”
Nah, dari sini menjadi jelas, bahwa pujian dengan membaca takbiran sebelum shalat jamaah fardhu di masjid dan mushalla pada hari-hari tasyrik hukumnya sunnah dan dasar mazhabnya pun sangat terang bukan?
Sumber: An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, V/36.
______________________
Semoga artikel ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
simak artikel terkait di sini
kunjungi channel youtube kami di sini