Berhijab Itu Tidak Wajib

hijab

Qurban memang hukumnya Sunnah, itu pun bagi yang mampu. Bagi yang tidak mampu tidak ada kesunahan berkurban. Hal ini berlaku bagi semua umat Islam yang sudah dewasa.

Sementara itu, hukum berhijab tidak wajib. Bahkan bagi yang sudah dewasa sekalipun, tidak ada anjuran apalagi kewajiban untuk berhijab, apalagi bagi laki-laki. Hehe…

Yang diwajibkan oleh Syariah adalah MENUTUP AURAT. Media yang dipakai untuk menutup aurat boleh macam-macam.

Mau pakai hijab, boleh. Mau pakai selimut, boleh. Mau pakai daun, boleh. Wong Nabi Adam dulu pas turun dari sorga juga pakai daun ara untuk menutup auratnya.

Jadi kalau kita mau salat pakai kertas koran, misalnya, asal menutup aurat ya sah, tidak harus pakai mukena atau hijab.

Satu lagi,

Soal batasan aurat pun, para ulama berbeda pendapat. Prinsipnya, aurat adalah aib yang kita akan merasa malu kalau ia terbuka dan dilihat khalayak. Sebab itulah aurat harus ditutup. Akan tetapi bagian tubuh mana saja yang dianggap “aib”, para ulama memiliki banyak pendapat yang beragam.

Keragaman pendapat ini musnah di tangan mereka yang menginginkan penyeragaman. Kekayaan pendapat ulama jadi sirna saat agama dijadikan instrumen iklan oleh kapitalis demi mengeruk keuntungan.

Kapitalis telah menurunkan derajat agama dan mereduksi kekayaan khazanah keilmuan Islam menjadi serpihan receh.

*) Penulis: Muhamad Nasrudin, MH, alumnus Magister Hukum UII Yogya yang sekarang jadi Dosen IAIN Metro Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *