SLEMAN, BANGKITMEDIA.COM
Sugi Nur Raharja atau yang menyebut dirinya sebagai Gus Nur rencananya akan menjadi pembicara dalam Tabligh Akbar di Masjid Baiturrrahim Gejayan Condongcatur Depok tanggal 21 Januari 2018.
Mendengar kabar tersebut, Banser Depok segera mengirimkan surat kepada Kapolsek Depok Timur untuk membatalkan Sugi Nur Raharja sebagai pembicara dalam tabligh akbar tersebut. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sugi adalah salah satu “tukang ceramah” yang sering menghina Kiai NU, mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya diucapka oleh seorang yang mengaku dirinya ustad. Bahkan dalam salah satu video yang diunggah di youtube, Sugi menyebut Banser berhati iblis.
Penolakan atas Sugi Nur adalah demi terjaganya kondusifitas, ketertiban, keamanan dan terjaganya Ukhuwah Islamiyah.
“Sugi Nur berpotensi mengusik ukhuwah Islamiyah yang sudah berjalan di wilayah Depok pada umumnya dan berpotensi mengujar kebencian yang ditujukan kepada organisasi kami pada khususnya,” demikian salah satu bunyi isi surat yang dilayangkan Banser Depok kepada Kapolsek Depok Timur.
Sugi Nur memiliki track record ditolak di mana-mana karena ceramahnya yang bernada provokatif. Sebelumnya, Sugi Nur ditolak dan gagal mengisi ceramah di dua masjid di Kota Surabaya tahun lalu (18/12/17). Penolakan tersebut membuat Sugi Nur marah dan saking kesalnya kemudian menyalahkan Banser dan Polisi.
Sugi Nur juga menjadi perbincangan warganet karena kerap membuat kontroversi dan berkata kotor (misuh). Salah satu yang membuat warganet geram adalah setelah tahu bahwa Sugi Nur tidak bisa membaca kitab kuning. Hal itu terungkap ketika dalam salah satu pengajian yang dilaksanakan di Masjid at-Taubah Sugih Waras, Sonorejo, Gondangrejo, Karanganyar (09/11/2017). Pada pengajian tersebut, Sugi Nur ditanya oleh salah seorang jamaahnya, apakah dirinya (Sugi Nur) bisa membaca kita kuning atau tidak?
Sugi Nur lalu mengakui bahwa dirinya tidak bisa membaca kita kuning, bahkan ia menuduh ustad A’a Gym dan ustad Solmed juga tidak bisa membaca kitab kuning. (Rokhim)
(Screnshoot surat penolakan Sugi Nur Raharja di Depok)