Bahtsul Masail PCNU Pati Tampilkan Spirit Tawazun

bahsul masail nu pati

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi sosial keagamaan yang salah satu karakteristik pemikirannya adalah tawazun (seimbang). Tawazun artinya tidak berat sebelah. Ibarat timbangan, tawazun adalah memberikan sesuatu secara proporsional, sesuai takaran dan timbangan, sehingga tidak jatuh atau berbelok (jomplang dalam bahasa Jawa).

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pati yang dipimpin Kiai muda berbakat dan multi talenta K. Liwauddin-KH Umar Faruq membuktikan tesis di atas dalam forum Bahtsul Masail di PP Al-Ma’ruf asuhan K. Abdurrahman Adam di desa Sugihrejo Gabus Pati, Jumat, 27 April 2018 ba’da Jumat sampai menjelang Maghrib.

Bahtsul Masail yang dipimpin KH Umar Faruq dengann mushahhih duet KH Ali Mashar dan KH Abdullah Bahij tersebut memutuskan dua hukum yang menunjukkan keseimbangan pemikiran Hukum NU yang dahsyat dan mengundang detuk kagum pengamat dan pemerhati hukum Islam.

Wakaf Harus Jelas Shighatnya

Dalam kasus tanah yang dibeli generasi pertama dan diperuntukkan untuk pemakaman keluarga dan sudah dimakamkan beberapa anggota keluarga tetap menjadi harta yang bisa diwariskan karena tidak ditemukan bukti yang menunjukkan status wakaf tanah tersebut, khususnya dalam konteks shighat.

Shighat wakaf dalam kajian fiqh terbagi dua: Pertama, shighat sharih (redaksi jelas/eksplisit). Seperti lafadz :
– وقفت
– حبست
– سبلت

Kedua: teks yang implisit/ kinayah yang membutuhkan niat jika ingin menjadi wakaf. Seperti:
– حرمته للفقراء
ابدته علي الفقراء

Kubur Jangan Dibongkar Karena Konflik

Meskipun tanahnya bisa diwaris, tidak tanah wakaf karena tidak ada bukti yang menunjukkan wakaf, namun jika tanah tersebut sudah digunakan untuk mengubur leluhur, tetap haram membongkarnya karena ketika jasadnya dikubur, status tanahnya adalah miliknya sendiri, tidak ditanah yang dighashab. Apalagi jika ada unsur ketidaksukaan, konflik pribadi, dan hal-hal yang negatif.

Di sinilah jelas, Islam sangat memuliakan jiwa manusia dari segala tindakan yang merendahkan atau ingin menghancurkannya.

حفظ النفس من الضروريات 
Menjaga kehormatan jiwa termasuk kemaslahatan primer yang harus dijaga, jangan sampai dirusak dan direndahkan karena faktor kebencian dan permusuhan. Justru, mengingat dan melestarikan jasa leluhur menjadi kewajiban generasi penerus.

Menjaga Keseimbangan Hukum

Dua keputusan di atas membuktikan keseimbangan hukum Islam dalam merespons kasus-kasus sosial yang terjadi. Di satu sisi, Islam memberikan keluwesan dengann menetapkan status tanahnya mamluk (bisa dimiliki), tidak tanah wakaf, supaya ahli waris bisa memiliki dan mengembangkannya.

Namun, di sisi lain, ahli waris tidak boleh semena-mena memperlakukan leluhur yang sangat berjasa dalam hidupnya. Bahkan tanah yang diwaris itu adalah jerih payah leluhur yang diwariskan untuk anak cucu. Di sini, nilai-nilai persaudaraan dan kekerabatan dijaga betul dalam Islam.

Indahnya Hukum Islam

Indah sekali ajaran Islam. Keseimbangan hukum ini membuat Islam mampu memposisikan diri sebagai penyeimbang aspirasi dan kebutuhan hidup manusia, dengann tetap menegakkan nilai-nilai religiusitas dan humanitas sehingga dicapai kebahagiaan dunia-akhirat (سعادة الدارين) yang menjadi impian dan cita-cita hidup umat manusia.

PP Al Ma’ruf Sugihrejo Gabus Pati, Jum’at, 27 April 2018

(Jamal Ma’mur Asmani, PCNU Pati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *