Aturan Pemerintah Termasuk Syariat yang Wajib Ditaati

Aturan Pemerintah Termasuk Syariat yang Wajib Ditaati

Aturan Pemerintah Termasuk Syariat yang Wajib Ditaati. LBM PWNU DIY serukan Wajib Mengikuti Anjuran Pemerintah untuk pakai masker, social distancing, physical distancing.

Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pemerintah baik pusat maupun daerah telah membuat aturan bagi masyarakat wajib memakai masker jika keluar rumah dan melakukan social distancing serta physical distancing yaitu menjauhi kerumunan, tidak mengadakan kegiatan massal, dan jaga jarak. Menurut para ulama, aturan pemerintah itu termasuk aturan syariat yang juga wajib ditaati.

Saudaraku kaum muslimin yang kami hormati. Jka kita punya ilmu, tapi tidak taat pemerintah, maka ilmu kita hanya sebatas lisan, belum sampai ke dalam hati. Ketahuilah bahwa taat terhadap pemimpin diperintahkan Allah SWT di dalam Al-Qur’an dengan menempati derajat ketiga. Yaitu taat Allah, taat Rasulullah, dan ketiga taat ulil amri (pemerintah). Para ulama ahlussunah wal jamaah juga sangat mewanti-wanti pentingnya taat terhadap pemimpin demi menghindari fitnah dan demi berlangsungnya tatanan manusia.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4]: 59)

Rasulullah SAW juga bersabda:

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ

“Saya berwasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at pemimpin walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih).

Lalu ada pertanyaan, taatnya dalam hal apa saja? Dalam hal ini para ulama telah menjelaskan baik dalam kitab-kitab klasik maupun kontemporer bahwa setiap aturan dan perintah pemimpin yang tidak bertentangan dengan syariah, apalagi mengandung kemaslahatan secara umum, maka wajib ditaati.

Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Masyhur menjelaskan:

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه، فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات

“Kesimpulannya, sesungguhnya wajib taat terhadap pemimpin di dalam apa-apa yang diperintahkan secara lahir dan batin, yaitu dari sesuatu uang bukan diharamkan dan dimakrihkan agama. Jika pemimpin perintah sesuatu yang wajib menurut agama, maka kewajiban taat terhadap perintah tersebut lebih kuat. Jika Yang diperintah pemimoin adalah kesunahan menurut agama, seperti puasa Senin Kami, atau bersedekah bagi Yang mampu, maka hukumnya wajib kita melaksanakannya. Dan jika yg diperintahkan adalah sesuatu Yang mubah, seperti makan dan tidur, maka jika mengandung kemaslahatan wajib hukumnya mentaati perintah makan dan tidur. Seperti juga larangan merokok di sebuah kawasan tertentu, maka wajib bagi kita taat pada larangan tersebut dengan kewajiban lahir dan batin”.

Keterangan seperti terswbut di atas juga dijelaskan dalam kitab al-bujairimi ‘alal khatib: 2/474. Bahwa wajib that terhadap pemimoin dalam setiap aturannya yang tidak bertentangan dgn syariah. Bahkan di dalam kitab at-Tasyri’ al-Jana’i 1/181 Syech Abdul Kadir Audah menjelaskan bahwa setiap undang-undang dan aturan pemerintah yg tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah termasuk masuk kategori aturan syariah (mu’tabar syar’iyyatan) Yang wajib ditaati dan diikuti.

القوانين والقرارات واللوائح التى تصدها السلطة التشريعية تكون نافذة واجبة الطاعة شرعا بشرط ان لا يكون فيها يخالف نصوص الشريعة الصريحة او يخرج عن مبادئها العامة والا فهو باطلا بطلانا مطلقا.

“Undang-undang dan aturan-aturan yang ditetapkan seorang pemimpin yang sah itu secara syariah dapat diundangkan yang wajib ditaati dengan syarat tidak menyalahi dasar syariah yang jelas atau keluar dari nilai-nilai agama secara umum, jika keluar dari nash-nash syariah dan nilai umum,maka aturan itu batal secara pasti”.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap undang-undang, aturan, intruksi pemerintah yang tdk bertentangan dgn syariah adalah termasuk aturan syariah yang wajib ditaati.

Oleh sebab itu, LBM PWNU DIY mengajak seluruh umat Islam terutama warga nahdliyyin, mari kita ikuti anjuran dan aturan pemerintah terkait pencegahan covid-19 karena itu juga merupakan perintah agama.

Penulis: KH Fajar Abdul Bashir, Ketua LBM PWNU DIY.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *