Tata Cara Wudhu yang Benar Lengkap Beserta Penjelasannya
Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan shalat, thawaf, i’tikaf dan membaca /memegang Al-Qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan. Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Berikut Tata Cara Wudhu yang Benar Lengkap Beserta Penjelasannya,
- Membaca Basmalah (bismillahirrahmanirrahim)membaca basmalah,
- Membasuk kedua telapak tangan sebelum memasukannya ke dalam tempat air
- Menyela nyela jari jari tangan
- Berkumur
- Menghirup air ke dalam hidung
- Niat, bersamaan dengan membasuh muka pertama
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh Keseluruhan kepala
- Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal
- Mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan air yang baru
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Menyela nyela jari kaki
- Terib (Urut)
- Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
- Tiga kali basuhan, dan
- Berturut-turut
- Membaca doa setelah wudhu
Tata cara wudhu yang terangkum dalam 17 poin di atas harus dipahami lebih detail agar tidak salah kaprah terkait mana anggota wudhu yang harus dilaksanakan dan mana yang boleh ditinggalkan. Dalam kondisi tertentu adakalanya kita cukum melaksanakan yang wajibnya saja, misal ketka hawatir tertinggal satu rakaat sholat berjamaah, maka kita cukup melaksanakan anggota wudhu yang wajib saja atau meninggalkan yang sifatnya sunnah.
Berikut pembagian dari 17 poin di atas terkait mana saja anggota wudhu yang wajib dilaksanakan (fardhu wudhu) dan mana saja anggota whudu yang bisa ditinggalkan namun sunnah dilakukan sehingga ketika terburu buru kita bisa wudhu secara singkat tanpa khawatir whudu tidak sah. Berikut pembagiannya:
Fardhu wudhu:
- Niat.
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
- Tertib atau urut sesuai apa yang telah tersebut di atas dari pertama sampai keenam.
Fardhu whuduk, Artinya jika berwudhu harus melakukan keenam poin tersebut, jika ada di antara enam poin tersebut yang tidak terlaksana, maka wudhunya tidak sah. Kemudian jika berwhudu hanya melaksanakan enam poin tersebut wudunya sudah dinyatakan sah meskipun tidak melaksanakan yang lainnya atau yang termasuk dalam kategori sunnah whudu.
Sunnah Whudu:
- Membaca Basmalah (bismillahirrahmanirrahim)membaca basmalah,
- Membasuk kedua telapak tangan sebelum memasukannya ke dalam tempat air
- Menyela nyela jari jari tangan dan Kaki
- Berkumur
- Menghirup air ke dalam hidung
- Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal
- Mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan air yang baru
- Membasuh keseluruhan kepala
- Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
- Tiga kali basuhan
Sunnah wudhu maksudnya adalah jika dilaksanakan semakin sempurna wudhunya dan tentu semakin besar pahalanya. Namun jika ditinggalkan tidak apa apa. Artinya jika sunnah wudhu tidak dilaksanakan wudhunya tetap sah.
Dari poin- poin di atas, tebtu tidak cukum sekedar mengetahui urutan dan memahami pembagian fardhu dan sunnahnya saja. Namun kita harus mengetahui tata cara dan batasan membasuh dan pelaksanannya. Berikut penjelasan detail masing masing poin sesuai urutan lengkapnya:
Membaca Basmalah
Membaca basmalah dilakukan pada awal pertama kali akan melakukan wudhu dengan kalimat “bismillah” untuk ringkasnya atau “bismillahirrahmanirrahim” untuk sempurnanya. Bila di awal berwudhu belum membaca basmalah maka bisa disusulkan di pertengahan wudhu. Namun bila sampai selesai berwudhu belum juga membacanya maka tak perlu dilakukan.
Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan
Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan dilakukan sebelum berkumur. Bila air yang digunakan untuk berwudhu berada pada bejana dan vulomenya kurang dari dua qullah maka sebelum kedua telapak tangan dimasukkan ke bejana tersebut dibasuh tiga kali terlebih dahulu bila diragukan kesucian kedua telapak tangan tersebut. Adalah makruh memasukkan keduanya ke dalam bejana sebelum membasuhnya terlebih dahulu. Namun bila yakin bahwa kedua telapak tangannya dalam keadaan suci maka tidak mengapa memasukkannya tanpa membasuhnya terlebih dahulu.
Menyela-nyela jari-jari tangan
Menyela-nyela jari-jari tangan hukumnya sunah meskipun air wudhu bisa sampai tanpa menyela-nyela. Namun bila dengan tidak menyela-nyela air tidak bisa sampai ke sela-sela jari maka wajib hukumnya untuk menyela-nyela.
Berkumur
Berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunahan berkumur ini bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut digerakkan di dalamnya dan kemudian dimuntahkan ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah memuntahkannya.
Menghirup air kedalam hidung
Menghirup air kedalam hidung dilakukan setelah berkumur. Kesunahannya bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam hidungdengan cara menghisapnya hingga sampai di pangkal hidung dan kemudian menyemprotkannya ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah menyemprotkannya. Orang yang berkumur dan menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu dituntut untuk melakukannya secara kuat. Lebih utama lagi bila kedua kesunahan itu dilakukan dengan tiga kali cidukan di mana masing-masing cidukan digunakan untuk berkumur kemudian dihirup ke dalam hidung. Ini lebih utama dari pada memisah keduanya dengan cidukan sendiri-sendiri.
Niat
Pelaksanaan niat dilakukan bersamaan dengan membasuh muka.
Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi إنما الأعمال بالنيات Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat. Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu berniat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Membasuh Muka.
Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot. Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
Membasuh kedua tangan sampai siku artinya membasuh dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena menghalangi kulit dari air wudhu.
Mengusap sebagian kepala.
Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepala tanpa menggerakkan tangan juga boleh.
Membasuh seluruh kepala
Membasuh seluruh kepala, tidak hanya sekedar mengusapnya saja. Sebagaimana diketahui bahwa mengusap sebagian kepala adalah merupakan rukun wudhu yang hukumnya wajib. Sedangkan membasuh keseluruhan kepala adalah sunah hukumnya. Sebagai catatan, sunah membasuh kepala ini tidak disebutkan dalam salah satu dari sepuluh sunah wudhu yang disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqribnya. Namun demikian Syekh Ibnu Qasim menyebutkannya dalam menjelaskan tulisan Abu Syuja’ sehingga pada akhirnya sunah wudhu yang disebutkan di sini ada sebelas, bukan sepuluh sebagaimana tersebut di atas.
Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal
Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal adalah sunah hukumnya. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis adalah wajib. Ini dilakukan dengan cara memasukkan jari-jari ke bagian bawah janggut.
Mengusap seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga
Mengusap seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga dengan menggunakan air yang baru, bukan dengan menggunakan basahnya air yang digunakan untuk membasuh kepala. Dalam melakukan ini sunahnya dengan cara memasukkan kedua jari telunjuk tangan ke dalam lubang telinga dan melakukannya pada lekukan-lekukan telinga, sedangkan ibu jari dijalankan pada bagian luar telinga. Setelah itu kedua telapak tangan yang dalam keadaan basah dilekatkan pada kedua telinga.
Membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki
Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Menyela-nyela jari-jari kaki
Menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya sunah meskipun air wudhu bisa sampai tanpa menyela-nyela. Namun bila dengan tidak menyela-nyela air tidak bisa sampai ke sela-sela jari maka wajib hukumnya untuk menyela-nyela.
Tertib (Urut)
Tertib adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah
Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri untuk kedua tangan dan kedua kaki. Adapun untuk dua anggota badan yang bisa dengan mudah dibasuh dengan sekali basuhan seperti kedua pipi maka cukup dibasuh dengan sekali basuhan secara bersamaan tanpa harus mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
Menigakalikan basuhan
Menigakalikan basuhan. Yakni setiap anggota badan yang dibasuh pada saat berwudhu dibasuh atau diusap sebanyak masing-masing tiga kali.
Berturut-turut
Berturut-turut. Artinya tidak ada jeda yang lama di antara basuhan dua anggota badan. Setiap anggota badan dibasuh segera setelah anggota sebelumnya selesai dibasuh dan belum mengering. Berturut- turut ini dihukumi sunah bagi orang yang tidak dalam kondisi darurat. Adapun bagi orang yang dalam kondisi darurat, seperti berpenyakit beser, selalu buang air, atau terkena istihadlah, maka hukum berturut-turut dalam berwudhu menjadi wajib.
Penjelasan perkara sunnah whudu di atas dikutip dari tulisan Syekh Abu Syuja’ Al-Asfahani Dalam kitabnya Matn Ghayah At-Taqrib beliau mengatakan:
وسننه عشرة أشياء: التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والموالاة
Artinya: “Ada sepuluh sunah dalam berwudhu, yaitu membaca basmalah, membasuk kedua telapak tangan sebelum memasukannya ke dalam tempat air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung, mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan air yang baru, menyela-nyela rambut jenggot yang tebal, menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, tiga kali basuhan, dan berturut-turut.” Kesepuluh hal tersebut dijelaskan secara singkat oleh Sykeh Ibnu Qasim Al-Ghazi.
Bacaan Niat Wudhu Arab Latin dan Artinya
Bacaan Niat Wudhu Arab:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Bacaan Niat Wudhu latin:
“Nawaitul whudu-a lirof’il hadatsil ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta’ala”
Doa Setelah Wudhu Arab, Latin dan Artinya
اشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمد عبده ورسوله، تسبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أنت التواب الرحيم، اللهم اجعلني من التوابين؛ واجعلني من المتطهرين، واجعلني من عبادك الصالحين واجعلني صبورا، شكورا، واجعلني أذكرك ذكرا كثيرا، وأسبحك بكرة وأصيلا.
Asyhadu alla ilâha illallahu wahdahu la syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu allaa ilaha illa anta, ‘amiltu suu’an wa dholamtu nafsi astaghfiruka wa atubu ilaika Faghfirli watub ‘alayya innaka antat tawwaburrahiim. allahummaj ‘alni minattawwabiin, waj’alni minal mutathohhiriina, waj’alni min ‘ibadikas sholihina, waj’alni shoburan, syakuron, waj’alni adzkuroka dzikron katsiro, wa usabbihuka bukrotaw wa ashilaa.
Aku bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, yang satu, tidak ada sekutu baginya. Aku bersaksi Nabi Muhammad hamba dan rasul nya. Maha suci Engkau. Ya Allah dengan memuji Engkau, aku bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Engkau. Saya berbuat kejelekan dan zhalim, aku memohon ampunan Mu dan bertaubat kepada Mu. Maka ampunilah diriku dan terimalah taubat ku karena sesungguhnya engkaulah Dzat yang menerima taubat dan ampunan.
Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat, suci, shalih, sabar, syukur, dan berdzikir kepada-Mu dengan dzikir yang banyak, dan jadikanlah aku orang yang selalu bertasbih di waktu pagi dan sore.
Demikian penjelasan Tata Cara Wudhu, semoga penjelasan Tata Cara Wudhu ini memberi manfaat kepada kita semua yang mengharapkan Tata Cara Wudhu yang baik dan benar sesuai tuntunan syariat.
Untuk penjelasan doa whudu lengkap setiap anggota whudu silahkan baca di sini
Sumber baca di sini