Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Tarawih, Bolehkah?

Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Tarawih, Bolehkah?

Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Tarawih, Bolehkah?

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami RA (1503 – 1566 M Mekkah) dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184, menegaskan bahwa tentang tradisi pengulangan Surat al-Ikhlas di setiap rakaat tarawih. Kata beliau, tradisi tersebut tidak disunnahkan, namun tidak pula dikatakan makruh.

Ulama yang dikenal sangat tajam daya analisisnya itu menegaskan dalam himpunan fatwanya sebagai berikut:

تَكْرِيرُ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ أَوْ غَيْرِهَا فِي رَكْعَةٍ أَوْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْ التَّرَاوِيحِ لَيْسَ بِسُنَّةٍ، وَلَا يُقَالُ: مَكْرُوهٌ عَلَى قَوَاعِدِنَا. لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ

“Mengulang-ulang bacaan surat al-Ikhlas atau lainnya di dalam satu rakaat atau setiap rakaat tarawih tidak sunnah, tidak pula dikatakan makruh sesuai kaidah-kaidah kami, sebab di dalamnya tidak ada larangan khusus”.

Demikian penjelasan mengenai bacaan Al-Qur’an surat pendek, khususnya Surat Al-Ikhlas yang diulang-ulang di dalam shalat tarawih.

Banyak ragam “ijtihad” para masyayikh dan kiai dalam memilih bacaan surat shalat tarawih. Mungkin di lingkungan masyarakat yang kuat diajak tarawih lama, pilihan membaca satu juz di setiap malam adalah langkah yang ideal. Namun, ketika dihadapkan dengan masyarakat yang masih labil, bersedia tarawih saja sudah baik, maka membaca surat-srat yang lebih pendek lebih bijak, untuk menghindari mudarat keengganan mereka mengikuti tarawih, sesuai dgn prinsip kaidah fiqh “dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih” (menghindari kemudaratan lebih didahulukan atas menarik kemashlahatan).

Karena itu, hendaknya tidak mudah memvonis keliru terhadap tradisi bacaan tarawih di masyarakat, masing-masing tokoh bisa jadi memiliki pertimbangan yang belum tentu sama dengan kondisi masyarakat di daerah lain.

Membaca surat yang sama saat sholat tarawih adalah diperbolehkan atau mubah.

Boleh, atau mungkin dia hapalannya surah Al Ikhlas saja, diulang terus sebab keterbatasan kemampuan ketika dia menjadi Imam sholat di rumahnya. Sebab tidak ada lagi yang mampu menjadi Imam sholat tarawih berjamaah di rumah.

Rasulullah SAW bersabda:

إذا أمَّ أحدُكم الناسَ فليخفِّفْ . فإن فيهم الصغيرَ والكبيرَ والضعيفَ والمريضَ . فإذا صلَّى وحده فليصلِّ كيف شاء

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah sholatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian sholat sendirian, maka silakan sholat sebagaimana kalian mau,”(HR. Al Bukhari dan Muslim).

Bahwasannya Islam tidak pernah mempersulit atau merepotkan setiap umat dalam menjalankan ibadah. Terlebih persoalan kemampuan ketika menjadi imam, jika hanya hapal surat yang sama, maka diperbolehkan untuk dibaca berulang-ulang.

Tapi lebih baik lagi sambil menambahkan hafalannya di kemudian hari, niati belajar dan meningkatkan kapasitas diri dan keimanan dalam ibadah.

Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)

Selain itu, di dalam hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keringanan atau rukhsoh dalam menjalankan ibadah termasuk menjadi imam dengan bacaan, atau hapalan surat atau ayat terbatas yakni setelah bacaan Fatihah.

Hukum bacaan surat setelah membaca Al-Fatihah adalah Sunnah.

Adapun surat yang dibaca setelah pembacaan Surat Al-Fatihah bersifat sunnah. Mereka yang shalat sendiri dapat memilih surat mana saja yang mudah baginya untuk dibaca setelah Surat Al-Fatihah. Namun yang paling utama adalah dengan metode tajziyah atau selama tarawih satu malam menghatamkan 1 juz. Sehingga 1 bulan bisa menghatamkan seluruh surat dalam al-Qur’an.

Namun ada pula yang membiasakan membaca surat-surat pendek. Dimana setiap rakaat kedua mengulang-ulang membaca surat al-Ikhlash, dan di rakaat pertamnya membaca surat al-Takatsur hingga surat al-Lahab.

Ini banyak dilakukan masyarakat muslim di Mesir, dan termasuk dipakai juga oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Meskipun membaca surat-surat pendek bukan yang utama, namun sisi positifnya adalah metode ini mampu menyesuaikam dengan kondisi jamaah yang cenderung tidak sanggup berlama-lama. Sehingga bisa menghindarkan orang yang menjadi memilih tidak tarawih karena tidak sanggup berlama-lama.

Syekh Dr Ali Jum’ah (Fadhilatu Shaikh Dr. Ali Gomaa Mohamed Abdel Wahab adalah Mufti Besar Mesir periode 2003 – 2013), dalam laman web yang dikelola oleh Lembaga Fatwa Republik Mesir (Dar al-Ifta’ al-Misriyah).

وعليه: فقراءة ﴿قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ﴾ والصلاة على النبي صلى الله عليه وآله وسلم في صلاة التراويح أمرٌ جائزٌ ومشروعٌ لا حرج فيه.

Maka dari itu, menurut beliau, kebiasan membaca surah al-Ikhlas pada rakaat kedua dari dua rakaat tarawih yang dianjurkan dan kebiasaan membaca shalawat yang biasa dilakukan setelah selesainya dua rakaat sebagai pemisah dari dua rakaat yang satu ke dua rakaat lainnya, tidaklah tepat dikatakan sebagai bid’ah sayyiah (bid’ah yang jelek). Menurut beliau, berdasarkan dasar al-Qur’an dan Hadis diatas maka kebiasaan-kebiasaan dimaksud diperbolehkan dan bagian dari perkara yang disyariahkan.

Dan membaca satu surah berkali-kali dalam satu rakaat hukumnya diperbolehkan. Kita tidak dilarang membaca satu surah berkali-kali dalam satu rakaat, baik dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas, beliau berkisah;

“Ada seorang laki-laki dari kalangan sahabat Anshar yang menjadi imam di Masjid Quba’. Setiap ia membaca surah selalu didahului dengan membaca surah Al-Ikhlas sampai selesai, baru kemudian membaca dengan surah lainnya, dan ia lakukan dalam setiap rakaatnya. Para sahabat yang lain merasa kurang senang dengan hal ini dan mereka protes sambil berkata kepada imam tersebut; ‘Kamu membaca surah Al-Ikhlas setiap hendak membaca surah yang lain seakan-akan tidak cukup jika tidak didahului dengan surah Al-Ikhlas ini. Boleh kamu membaca surah Al-Ikhlas atau tinggalkan dan membaca surah yamg lain’.

Kemudian imam tadi menjawab; ‘Saya tidak akan meninggalkan membaca surah Al-Ikhlas tersebut. Jika kalian suka dengan apa yang saya lakukan, saya akan mengimami kalian. Sebaliknya jika tidak suka, saya tinggalkan kalian’. Para sahabat melihat bahwa imam tersebut adalah orang termulia di antara mereka sehingga mereka tidak suka jika imam diganti dengan orang lain.

Setelah mereka bertemu Nabi Saw, mereka ceritakan kejadian itu. Lalu Nabi Saw bertanya; ‘Apa yang menyebabkan kamu membaca surah ini terus-menerus di setiap rakaat?”

Ia menjawab, “Saya senang dengan surat Al-Ikhlas.”

Nabi Saw menjawab, “Kesenanganmu pada surah ini memasukkanmu ke dalam surga.”

Hadis ini menjadi dasar kebolehan membaca satu surah berkali-kali, meskipun dalam satu rakaat. Bahkan Ibnu Hajar al-Asqolani (18 Februari 1372 – 2 Februari 1449 M, Kairo) dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari mempertegas kebolehan itu dengan berkata;

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ

“Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan (membaca) sebagian Al-Quran berdasarkan kemauannya sendiri dan memperbanyak membacanya, dan hal ini tidak dianggap sebagai pembiaran terhadap surat yang lain.”

Wallahu a’lam.

Penulis: Ahmad Zaini Alawi, Khodim Sarinyala.

___________________

Semoga artikel Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Tarawih, Bolehkah? ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Tarawih, Bolehkah? di sini

kujungi juga channel youtube kami tentang Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Tarawih, Bolehkah? di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *