Qurban Sekolah

Selama siaran tadi malam di TV9 hampir seluruh pertanyaan sudah terjawab dalam buku Fikih Qurban ini. Namun ada 1 pertanyaan yang luput dari perhatian saya untuk dimasukkan ke dalam buku (in syaa Allah pada edisi revisi).

Benar pepatah Arab berbunyi:

اذا تم الأمر بدا نقصه

“Jika suatu hal sudah rampung maka terlihat jelas kekurangannya”

Yakni masalah Qurban yang dilakukan di sekolah. Terkadang orang tua ditarik iuran untuk Qurban. Jika sekolahnya besar maka menyembelih sapi. Jika tidak banyak biasanya menyembelih kambing. Gurunya berdalih adalah untuk melatih siswa dan dijadikan pelajaran praktek.

Berdasarkan definisi dan aturan dalam ibadah Qurban, bahwa cara di atas bukan termasuk Qurban namun sedekah biasa.

Jika kambing lebih dari 1 orang:

ﻗﺎﻝ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻻ ﻳﻀﺤﻰ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ

Ar-Rafii berkata: “Kambing tidak bisa dijadikan qurban kecuali untuk 1 orang saja” (Al-Majmu’, 8/384)

Bila unta (sapi) lebih dari 7 orang:

ﻭﻟﻮ اﺷﺘﺮﻙ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ.

“Jika ada 7 orang lebih bergabung dalam Qurban 1 unta, maka tidak sah untuk seorang pun dari mereka” (Ianah Thalibin, 2/377).

Senin, 15 Juli 2019.

Penulis: KH Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *