Puasa Khusus Rasulullah SAW, Bolehkah Umat Mengikuti ?

Puasa Khusus Rasulullah SAW, Bolehkah Umat Mengikuti

Dalam menyebarkan agama Islam Rasulullah Muhammad SAW sangat menyayangi sahabat dan umatnya. Salah satu bukti rasa sayang Nabi kepada umatnya ditunjukkan dalam beragai urusan ibadah-ibadah wajib, seperti halnya puasa di bulan suci Ramadan. Dalam menjalankan ibadah puasa Rasulullah SAW melakukan puasa bersambung (wishal) antara satu hari dan hari berikutnya tanpa berbuka, namun nabi melarang sahabat dan umatnya untuk melakukan hal tersebut. Alasan nabi melarang umatnya melakukan ini adalah karena nabi sangat menyayagi umatnya.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Bacaan Lainnya

Artinya : “Dari Abu Hurairah R.A, Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasulullah, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasulullah menjawab, “Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau berkata, “Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103).”

Adapun hukum dari puasa wishal ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, ada yang mengatakan haram, mubah dan makruh untuk dilakukan. Puasa wishal dihukumi haram sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. sedangkan dihukumi mubah sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah Bin Zubair dan dihukumi makruh sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok ulama hadist merujuk pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudry.

Yang artinya : “Dari Abu Sa’id R.A, Ia mendengar Rasulullah SAW  bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, Maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.”

Jadi hukum melakukan puasa wishal atau puasa khusus nabi ini ada tiga hukum yakni haram, mubah dan makruh. Karena di Indonesia kebanyakan memakai madzhab Syafi’iyyah maka hukum puasa wishol adalah haram dilakukan karena puasa tersebut khusus untuk Rasulullah SAW.

Adapun hikmah dari dilarangnya puasa wishol ini adalah sebagai rasa sayangnya Rasulullah SAW kepada umatnya, jika dilakukan oleh selain Rasulullah maka ditakutkan akan membawa madhorot atau kerugian bagi sahabat dan Umatnya, seperti melemahnya anggota tubuh dan menimbulkan sakit sehingga dapat mengganggunya dalam melakukan ibadah yang lain. Ketika berpuasa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyegerakan berbuka puasa.

Demikian penjelasan mengenai puasa khusus yang hanya dilakukan oleh Rasulullah dan dilarang dilakukan oleh umatnya. Semoga dari penjelasan tersebut dapat kita mabil ilmu dan manfaatnya. Adapun penjelasan mengenai puasa wishal ini berada pada kitab Subulussalam syarh Bulughul Maram min jami’il adillatil Ahkam karangan Imam Ash-Shan’ani pada bab Puasa. Tabik (Yayan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *