Puasa Bagi Pekerja Berat

pekerja keras

Jamal Ma’mur Asmani, Dosen IPMAFA Pati

Bagaimana pandangan ulama dalam kitab kuning tentang puasa bagi pekerja berat?
Ulama tetap mewajibkan mereka berpuasa, kecuali jika dalam kondisi darurat yang membahayakan kondisi kesehatan, maka diperbolehkan membatalkan puasa di tengah berpuasa.

Seraca lebih detail, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, dijelaskan enam syarat kebolehan membatalkan puasa bagi pekerja berat, seperti orang yang sedang memanen padi dan sejenisnya.

Pertama, tidak mungkin pekerjaan itu diakhirkan sampai bulan Syawal.

Kedua, tidak mungkin dikerjakan malam hari karena bisa menyebabkan kerusakan buah atau mengurangi kualitas buah yang bisa menyebabkan kerugian.

Ketiga, jika tetap melangsungkan puasa akan mengakibatkan kecapean atau kondisi yang mengkhawatirkan kesehatan, seperti kondisi yg bisa membolehkan tayammum atau duduk dalam shalat wajib.

Keempat, malam harinya tetap niat dan paginya berpuasa. Ia tidak boleh membatalkan puasanya kecuali jika dalam kondisi yang mengharuskannya membatalkan puasa, seperti kondisi di atas yang bisa membolehkan tayammum atau duduk dalam shalat wajib.

Kelima, ketika membatalkan puasa berniat memperoleh keringanan hukum (rukhshah) supaya ada bedanya membatalkan puasa yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Keenam, ketika bekerja dengan memaksa diri kemudian membatalkan puasanya tidak bermaksud hanya mendapatkan keringanan hukum. Jika hanya ingin mendapatkan keringanan, maka tidak boleh membatalkan puasa, seperti orang yang bepergian yang hanya bertujuan mencari keringanan saja.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka diperbolehkan membatalkan puasa. Namun, jika ada satu syarat dari enam syarat ini tidak ada, maka seseorang berdosa besar membatalkan puasanya dan wajib dilarang. Hal ini tidak lepas dari kemuliaan Ramadan. Ada penjelasan, bahwa orang yang membatalkan puasa sehari dari bulan Ramadan tanpa ada alasan yang diperbolehkan, maka tidak cukup baginya puasa satu tahun.

Bughyatul Mustarsyidin, h. 141

Ingat kaidah:

وكل ما جاز لعذر بطل @ عند زواله كما تاءصل

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *