Menjernihkan Persoalan Shalat Jum’at di Rumah
Shalat Jumat di rumah karena mengamalkan satu pendapat dalam Madzhab Syafi’i? Ini malah membuat problem baru. Secara ringkas begini:
1. Jika itu dianggap sebagai salah satu pendapat, bersamaan dengan berakhirnya wabah, tidak menutup kemungkinan akan tetapi Jumatan di rumah terbatas dengan anggota keluarga. Karena sekali lagi tidak menganggap pandemi sebagai rukhsah. Jadi kebolehan Jumatan dengan beberapa orang di rumah tidak hilang dengan hilangnya wabah Corona;
2. Ingin mengamalkan pendapat madzhab Syafi’i, tapi malah menyelisihi madzhab Syafi’i dalam beberapa point:
a). Dalam madzhab Syafi’i, jika tidak sampai bilangan 40 maka cukup Dzuhur saja;
b). Ta’addudul Jum’ah. Dalam satu desa bisa ada ribuan Jumatan tergantung jumlah penduduk masing masing;
c). Menyelisihi pendapat yang mu’tamad dalam Madzhab Syafi’i, yakni tidak dibolehkan menyelenggarakan Jumatan di rumah;
d). Tidak izin imam. Karena jika ta’adddud harus ada izin imam.
Yang paling simpel, jika tidak memungkinkan ke Masjid, ya diganti shalat Dhuhur. Rukhsah itu hadiah. Jangan ditolak.
Penulis: KH Ahmad Hadidul Fahmi, Ponpes. At-Taujieh Al-Islamy Leler, Randegan, Banyumas, Jawa Tengah.
_________________
Semoga artikel Menjernihkan Persoalan Shalat Jum’at di Rumah ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
BONUS ARTIKEL TAMBAHAN
Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah
Pendapat yang shahih (kuat) dalam mazhab Syafii bahwasanya menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya tidak sah, namun ada pendapat lain yang menjelaskan menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya sah, Di antaranya pendapat yang dihikayatkan oleh imam al-Bughawi dan lainnya.
Dalam kitab majmu’ syarah al-Muhadzdaz di sebutkan bahwa menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum waktu kewajiban membayarnya hukumnya boleh tanpa khilaf. Mengenai kebolehan menyegerakan membayar zakat fitrah ada tiga pendapat:
- boleh menyegerakan membayar zakat fitrah di dalam bulan ramadhan dan tidak boleh sebelumnya. Ini pendapat shahih yang dipilih oleh mushannif dan jumhur ulama.
- boleh menyegerakannya mulai dari terbit fajar hari pertama bulan ramadhan, tidak boleh malam pertama bulan ramadhan karena waktu itu belum disyariatkan berpuasa. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Mutawalli dan ulama lainnya.
- boleh menyegerakan zakat pada sekalian tahun. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Baghawi dan ulama lainnya.
Pendapat sahih (Qaul mu’tamad) dalam mazhab Syafii memang tidak memperbolehkan “ta’jiilu zakaatil fithri” (menyegerakan pembayaran Zakat Fithrah) sebelum bulan Ramadhan, namun ada satu “wajah pendapat” (qaul dhoif) yang memperbolehkannya.
Bisa dibaca keterangannya di dalam kitab al-Majmu’ karya al-Imam An-Nawawiy rahimahullaah di bawah ini. Pendapat dhoif dalam mazhab Syafii tsb selaras dengan salah satu riwayat pendapat di dalam mazhab Maliki dan pendapat Imam Abu Hanifah. Sehingga sebenarnya kita tak perlu ribut atau mempermasalahkan hal ini karena di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :
إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى
Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang aqwa (paling kuat).
Pendapat ta’jiiluz zakaatil fithrah sebelum bulan Ramadhan ini selain ada satu wajah dalam mazhab Syafii (qaul dhoif), riwayat di dalam madzhab Maliki juga ada qaul dalam madzhab Hanafi. Apalagi endingnya adalah kebijakan pemerintah untuk suatu kemaslahatan maka pamungkasnya :
حكم الحاكم يرفع الحلاف
Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.
Jadi boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan jika ada instruksi resmi dari pemerintah, karena ada pendapat yang membolehkannya. Apalagi Wapres kita menginstruksikannya terkait dengan situasi sulit karena wabah virus Corona seperti saat ini. Wallahu a’lam.
Sumber tulisan Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah lihat di sini
Tulisan terkait baca di sini