Livestreaming Selling Haram Hukumnya Menurut LBM PWNU DIY.
Yogyakarta, Bangkitmedia.com – Maraknya strategi penjualan baru dengan melakukan siaran secara live melakui FB, IG, Tiktok dan semua media sosial untuk menarik sebanyak mungkin konsumen mendorong LBM PWNU DIY untuk membahasnya.
Pasalnya, strategi marketing tersebut sering dibumbui dengan perbuatan asusila dan ekspresi verbal yang tidak pantas. Terjadi juga, strategi marketing itu berisi ekspresi verbal yang tidak sesuai dengan kenyataan produknya.
Dalam forum Bahtsul Masail LBM PWNU DIY yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Nurul
Ummah Kotagede Yogyakarta pada Ahad, 18 Desember 2022, livestreaming selling dinyatakan sah meski haram hukumnya karena dibumbui perbuatan asusila dan ekspresi verbal yang dilarang dalam ajaran agama.
Diputuskan dalam forum tersebut, apalagi mengandung unsur kebohongan di dalam menjelaskan profile produk maka pembeli memiliki hak khiyar untuk mengembalikan komoditi tersebut.
Menurut Ketua LBM PWNU DIY, Dr KH Anis Mashduqi, disarankan kepada pelaku livestreaming selling untuk menjaga etika dalam menjalankan strategi marketing tersebut.
“Sistem marketing tersebut sebagai bagian dari kreativitas dalam dunia IT sebetulnya diperbolehkan, hanya saja apabila dibarengi dengan perbuatan asusila, ekspresi verbal yang tidak pantas, apalagi ada unsur kebohongan maka hukumnya haram,” tegas Gus Anis, sapaan akrabnya.***