LBM PWNU DIY: Tidak Boleh Ada Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri.
Bantul, Bangkitmedia.com – Pada Ahad, 28 Agustus 2022, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (LBM PWNU DIY) menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail yang membahas dua tema aktual, yaitu seputar pemaksaan jilbab di sekolah negeri dan penentuan awal bulan dzulhijjah dalam kalender hijriah.
Forum yang diselenggarakan di PP. Al-Imdad II Pajangan Bantul ini dihadiri jajaran pengurus LBM PWNU DIY, Pengurus PWNU DIY dan beberapa pengurus PCNU se-DIY. Selain itu, hadir para narasumber, delegasi pesantren dan universitas Islam di DIY sebagai peserta.
Ketua LBM PWNU DIY, Dr KH Anis Mashduqi, menyatakan Forum Bahtsul Masail berjalan dengan dinamis dan produktif. Pembahasan mengenai pemaksaan jilbab berakhir dengan rumusan tidak diperbolehkannya pihak sekolah memaksakan siswi mengenakan jilbab, apalagi dengan membuat semacam regulasi.
“Jilbab memang diwajibkan bagi perempuan yang sudah menginjak usia baligh dengan ditandai pengalaman menstruasi bagi perempuan. Akan tetapi mengenakan jilbab tidak boleh dipaksakan (ijbar). Pengenaan jilbab bagian dari proses ta’dib (pendidikan) yang dilakukan dengan cara yang baik, ramah, bertahap dan prinsip suka rela(al-iqna’). Tidak ada paksaan di dalam beragama,” tegas Gus Anis, sapaan akrabnya.
Di samping itu, lanjutnya, lembaga pendidikan formal negeri harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yaitu Permendikbud No 45 Tahun 2014 yang telah mengatur kebebasan siswi muslimah untuk berjilbab maupun tidak selama berada di sekolah.
Menurutnya, lembaga pendidikan formal negeri harus mengikuti peraturan yang telah ada sebagai bagian dari ketaatan kepada pemimpin yang sah (waliyyul amri).
“Amar ma’ruf nahi munkar memiliki syarat-syarat yang sangat banyak, di antaranya harus dilakukan dengan mekanisme yang resmi dan tanpa menimbulkan kerusakan (madlarat) yang lebih besar,” tegas Gus Anis.***