LBM PWNU DIY: Jual Beli Data Pribadi Haram Hukumnya

LBM PWNU DIY: Jual Beli Data Pribadi Haram Hukumnya

LBM PWNU DIY: Jual Beli Data Pribadi Haram Hukumnya.

Yogyakarta, Bangkitmedia.com – Praktik jual beli foto selfie pegang KTP semakin marak di dunia maya, kebanyakan penjual menawarkan data KTP dan foto selfie di grup-grup Facebook.

Pengguna Facebook bisa dengan mudah mencari penawaran ini. Grup-grup Facebook yang menjual data-data foto selfie pegang KTP, mudah ditemukan hanya dengan melakukan pencarian di dengan kata kunci “jual KTP”, “ready KTP”, atau “jual selfie KTP”.

Terkait praktik tersebut, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (LBM PWNU DIY) memutuskan keharamannya.

Keputusan ini merupakan hasil bahtsul masail LBM PWNU DIY yang diselenggarakan pada hari Ahad, 18 Desember 2022, di Pondok Pesantren Nurul Ummah, Kotaagede, Yogyakarta.

Forum ini dihadiri oleh puluhan delegasi pesantren yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lebih lanjut, Ketua LBM PWNU DIY, KH Dr Anis Mashduqi menjelaskan jika yang dijual adalah KTP milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka jelas haram hukumnya.

“Namun jika KTP milik sendiri dan tidak membahayakan diri sendiri, maka hukumnya boleh selama tidak ada larangan dari pemerintah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Anis itu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *