LBM PWNU DIY: Haram Konversi Lahan Strategis Pertanian untuk Infrastruktur

LBM PWNU DIY: Haram Konversi Lahan Strategis Pertanian untuk Infrastruktur

LBM PWNU DIY: Haram Konversi Lahan Strategis Pertanian untuk Infrastruktur.

Yogyakarta, Bangkitmedia.com – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (LBM PWNU DIY) menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pangan warganya.

Karena itu, kebutuhan terkait pangan harus dilakukan dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.

Makanya, maraknya konversi lahan strategis pertanian untuk proyek infrastruktur baik perumahan, industri, dan lain sebagainya sehingga menyebabkan lemahnya ketahanan pangan dan bahkan menyebabkan bencana alam seperti erosi, tanah longsor, banjir dan lainnya adalah haram hukumnya.

Keputusan itu lahir dari Bahtsul Masail LBM PWNU DIY yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta, Ahad 18 Desember 2022.

Acara tersebut diikuti oleh delegasi pesantren-pesantren yang ada di Yogyakarta dan beberapa fungsionaris struktural PWNU DIY baik dari unsur Syuriah maupun Tanfidziyah.

Saat dikonfirmasi melalui wawancara, Ketua LBM PWNU DIY Dr KH Anis Mashduqi, mengatakan ketahanan pangan merupakan isu penting dan mendesak untuk diwujudkan pemerintah.

“Ketahanan pangan adalah variabel stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga. Kebijakan impor yang terus dilakukan akan merusak masa depan bangsa dan hanya menguntungkan segelintir orang yang mengkhianati bangsanya sendiri,” tegas Gus Anis, sapaan akrabnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *