LAZISNU DIY Kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah tentang Wakaf Uang

LAZISNU DIY Kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah tentang Wakaf Uang

LAZISNU DIY Kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah tentang Wakaf Uang.

Yogya, Bangkitmedia.com – Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah (LAZIS) Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (NU DIY) melakukan kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengelolaan wakaf uang tunai pada Kamis, 30 September 2021 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan oleh Ketua LAZISNU DIY Mambaul Bahri dan Ketua MES DIY, Heroe Poerwadi yang juga wakil Wali Kota Yogyakarta.

Ketua LAZISNU DIY Mambaul Bahri menjelaskan bahwa LAZISNU saat sudah resmi diakui negara sebagai nadzir wakaf uang tunai, sehingga LAZISNU bisa bekerjasama dengan lembaga mana saja yang konsen dalam pengelolaan wakaf uang tunai.

“Dalam hal ini, LAZISNU DIY sebagai nadzir wakaf uang tunai bisa bekerjasama dengan lembaga apapun untuk optimalisasi program wakaf uang tunai. LAZISNU DIY sudah menjadi lembaga yang resmi mendapatkan sertifikat yang bisa mengelola wakaf uang tunai. Lembaga apa saja bisa menjadi mitra LAZISNU DIY dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” tegas Mamba.

Mamba juga menegaskan bahwa kerjasama LAZISNU dengan MES DIY ini terkait pengelolaan wakaf uang arisan yang hasilnya akan disalurkan kepada masyarakat dalam program pendidikan, ekonomi, industri halal, dan yang lainnya.

“Jadi, posisi LAZISNU memberikan legalitas bagi MES dalam pengelolaan wakaf uang tunai. Penghimpunan wakaf uang MES DIY dalam wakaf berjangka ini dengan pola arisan ditargetkan akan mencapai 500 peserta. Waktunya selama 24 bulan dengan besaran per orang sebesar Rp 250.000 per bulan. Pada bulan ke-25, total uang akan dikembalikan lagi kepada peserta wakaf. Jadi, wakaf yang diakadkan peserta adalah akad wakaf berjangka. Yang disalurkan adalah bagi hasilnya saja, sementara wakaf berjangkanya akan dikembalikan kepada peserta,” tegasnya.

Mamba juga menegaskan bahwa untuk program wakaf berjangka ini, wakif akan mendapatkan sertifikat kalau sudah mencapai Rp. 1.000.000 atau membayar sampai 4 bulan.

“Kami menyambut baik kerjasama ini, semoga bisa membantu dalam pemberdayaan masyarakat,” pungkas Mamba.

LAZISNU DIY Kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah

Sementara itu, Ketua Umum MES DIY Heroe Poerwadi menegaskan bahwa program wakaf tunai arisan MES ini digunakan untuk membantu menyelenggarakan berbagai kegiatan dan membuat jaringan bagi Masyarakat Ekonomi Syariah, sehingga mampu menggerakkan kembali pelaku Ekonomi Syariah sampai terbentuk ekosistem yang baru.

“Wakaf Tunai Arisan MES DIY ini sebenarnya program yang sudah lama, dulunya bernama Arisan MES, namun saat ini kita seuaikan menjadi Wakaf Tunai Arisan MES agar nantinya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berkaitan dengan Ekonomi Syariah,” tegas Heroe Poerwadi. (yan/bangkitmedia.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *