Kisah Sahabat Nabi yang Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Shalat

Kisah Sahabat Nabi yang Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Shalat

Kisah Sahabat Nabi yang Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Shalat

Membaca satu surah berkali-kali dalam satu rakaat hukumnya diperbolehkan. Kita tidak dilarang membaca satu surah berkali-kali dalam satu rakaat, baik dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas, beliau berkisah;

“Ada seorang laki-laki dari kalangan sahabat Anshar yang menjadi imam di Masjid Quba’. Setiap ia membaca surah selalu didahului dengan membaca surah Al-Ikhlas sampai selesai, baru kemudian membaca dengan surah lainnya, dan ia lakukan dalam setiap rakaatnya. Para sahabat yang lain merasa kurang senang dengan hal ini dan mereka protes sambil berkata kepada imam tersebut; ‘Kamu membaca surah Al-Ikhlas setiap hendak membaca surah yang lain seakan-akan tidak cukup jika tidak didahului dengan surah Al-Ikhlas ini. Boleh kamu membaca surah Al-Ikhlas atau tinggalkan dan membaca surah yamg lain’.

Kemudian imam tadi menjawab; ‘Saya tidak akan meninggalkan membaca surah Al-Ikhlas tersebut. Jika kalian suka dengan apa yang saya lakukan, saya akan mengimami kalian. Sebaliknya jika tidak suka, saya tinggalkan kalian’. Para sahabat melihat bahwa imam tersebut adalah orang termulia di antara mereka sehingga mereka tidak suka jika imam diganti dengan orang lain.

Setelah mereka bertemu Nabi Saw, mereka ceritakan kejadian itu. Lalu Nabi Saw bertanya; ‘Apa yang menyebabkan kamu membaca surah ini terus-menerus di setiap rakaat?”

Ia menjawab, “Saya senang dengan surat Al-Ikhlas.”

Nabi Saw menjawab, “Kesenanganmu pada surah ini memasukkanmu ke dalam surga.”

Hadis ini menjadi dasar kebolehan membaca satu surah berkali-kali, meskipun dalam satu rakaat. Bahkan Ibnu Hajar al-Asqolani (18 Februari 1372 – 2 Februari 1449 M, Kairo) dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari mempertegas kebolehan itu dengan berkata;

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ

“Hadis ini adalah dalil diperbolehkannya menentukan (membaca) sebagian Al-Quran berdasarkan kemauannya sendiri dan memperbanyak membacanya, dan hal ini tidak dianggap sebagai pembiaran terhadap surat yang lain.”

Jelas sekali, bahwa surah yang dibaca setelah pembacaan Surat Al-Fatihah bersifat sunnah. Mereka yang shalat sendiri dapat memilih surat mana saja yang mudah baginya untuk dibaca setelah Surat Al-Fatihah. Namun yang paling utama adalah dengan metode tajziyah atau selama tarawih satu malam menghatamkan 1 juz. Sehingga 1 bulan bisa menghatamkan seluruh surat dalam al-Qur’an.

Namun ada pula yang membiasakan membaca surat-surat pendek. Dimana setiap rakaat kedua mengulang-ulang membaca surat al-Ikhlash, dan di rakaat pertamanya membaca surat al-Takatsur hingga surat al-Lahab.

Ini banyak dilakukan masyarakat muslim di Mesir, dan termasuk dipakai juga oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Meskipun membaca surat-surat pendek bukan yang utama, namun sisi positifnya adalah metode ini mampu menyesuaikam dengan kondisi jamaah yang cenderung tidak sanggup berlama-lama. Sehingga bisa menghindarkan orang yang menjadi memilih tidak tarawih karena tidak sanggup berlama-lama.

Syekh Dr Ali Jum’ah (Fadhilatu Shaikh DR. Ali Gomaa Mohamed Abdel Wahab adalah Mufti Besar Mesir periode 2003 – 2013), dalam laman web yang dikelola oleh Lembaga Fatwa Republik Mesir (Dar al-Ifta’ al-Misriyah).

وعليه: فقراءة ﴿قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ﴾ والصلاة على النبي صلى الله عليه وآله وسلم في صلاة التراويح أمرٌ جائزٌ ومشروعٌ لا حرج فيه.

Maka dari itu, menurut beliau, kebiasan membaca surah al-Ikhlas pada rakaat kedua dari dua rakaat tarawih yang dianjurkan dan kebiasaan membaca shalawat yang biasa dilakukan setelah selesainya dua rakaat sebagai pemisah dari dua rakaat yang satu ke dua rakaat lainnya, tidaklah tepat dikatakan sebagai bid’ah sayyiah (bid’ah yang jelek). Menurut beliau, berdasarkan dasar al-Qur’an dan Hadis diatas maka kebiasaan-kebiasaan dimaksud diperbolehkan dan bagian dari perkara yang disyariahkan.

Wallahu a’lam.

Penulis: Ahmad Zaini Alawi, Khodim Sarinyala.

______________________

Semoga artikel Kisah Sahabat Nabi yang Selalu Baca Qulhu Saat Jadi Imam Shalat ini dapat memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait di sini

kunjungi juga channel youtube kami di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *