Khutbah Pertama
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْـحَمْدُ لِلّٰهِ، اَلْـحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ ۞ وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِـمَشِيْئَتِهِ وَعَدْلِهِ ۞ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ۞ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ۞ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَاحِبِ الْوَسِيْلَةِ وَالْفَضِيْلَةِ ۞ وَالشَّرَفِ وَالدَّرَجَةِ الْعَالِيَةِ الرَّفِيْعَةِ ۞ وَعَلٰى أٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ إِلٰى سَبِيْلِ النَّجَاةِ ۞ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْنِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الْقَائِلِ فِيْ مُـحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا اتَّقُوْا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
Ma’asyiral mu’minina rahimakumullah,
Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan takwa yang sebenar-benarnya, senantiasa menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan senantiasa menjaga dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah, semoga kita mendapatkan rahmat dan ridha-Nya serta mendapatkan kebahagiaan sejak di dunia ini hingga di akhirat nanti. Aamiin..
Hadirin jamaah jumat rahimakumullah,
Beberapa hari lagi kita akan mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Tepat pada hari Rabu Legi, 14 Februari 2024 nanti, kita bisa berpartisipasi dalam menentukan pemimpin bangsa pengemban amanat dengan menggunakan hak pilih kita pada pukul 7.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Jamaah jumat rahimakumullah,
Dengan semakin dekatnya hari dan tanggal pemungutan suara, biasanya praktik politik uang akan menjadi semakin marak terjadi di tengah-tengah kita. Dalam sebuah hasil penelitian disebutkan bahwa praktik politik uang telah menjadi hal yang umum dalam pemilihan umum di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Meskipun begitu, perlu kita sadari bersama bahwa sebenarnya praktik ini dapat merusak demokrasi karena dapat menghilangkan kebebasan memilih dan mendorong penyalahgunaan kekuasaan. Lebih jauh lagi, praktik ini juga mendorong perilaku korupsi karena adanya biaya politik yang tinggi. Untuk menutupi biaya politik yang tinggi tersebut, peserta pemilu yang melakukan politik uang akan cenderung untuk melakukan korupsi setelah terpilih. Logika sederhananya, seorang yang menggelontorkan modal di awal yang besar, pasti ingin modal kembali. Dengan gaji yang sedikit, maka solusinya adalah dengan korupsi. Korupsi dapat dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Jamaah jumat yang dirahmati Allah,
Larangan politik uang di Indonesia sebenarnya telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam undang-undang tersebut di antaranya telah disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sedangkan di dalam agama Islam, praktik politik uang ini juga secara tegas juga telah dilarang. Di dalam Alquran Surah Albaqarah ayat 188, Allah telah berfirman:
﴿ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨ ﴾ ( البقرة: ۱۸۸)
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (Albaqarah:188)
Lebih rinci lagi, dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. melaknat orang yang menyuap, penerima suap dan perantaranya.
عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِيْ الَّذِيْ يَـمْشِيْ بَيْنَهُمَا. (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Artinya: Dari Tsauban, dia berkata: “Rasulullah SAW. melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari keterangan ini tampak bahwa laknat untuk politik uang (risywah) tak hanya diterima oleh para politisi, tapi juga tim sukses dan pemilih yang suaranya diperjual-belikan. Dengan begitu, jelas pula bahwa keharaman politik uang ini tidak hanya berlaku bagi pemberi suap, namun juga haram bagi penerima suap dan perantaranya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Setiap orang memikul kewajiban untuk menyelamatkan dirinya dari mengkonsumsi harta yang haram, baik karena memang secara substansi harta tersebut haram, maupun harta yang diperoleh melalui cara yang haram sebagaimana halnya harta yang didapatkan melalui praktik politik uang. Banyak sekali dalil yang menyatakan ancaman mengkonsumsi harta haram, di antaranya seperti sabda Nabi SAW. berikut ini:
كُلُّ لَـحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. Ahmad)
Terlebih lagi, barang haram biasanya juga akan berdampak secara rohani pada kualitas perbuatan orang yang mengkonsumsinya. Umumnya, orang yang mengkonsumsi harta yang haram akan cenderung melakukan tindakan-tindakan yang haram pula. Demikianlah, maksiat menjadi terus bermunculan, bertumpuk-tumpuk, hingga mengantarkan pada kerugian di kehidupan akhirat kelak.
Sebelumnya, juga telah dijelaskan bahwa keharaman politik uang dibarengi dengan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Artinya, uang suap bukan hanya menimbulkan dosa, tapi juga menjauhkan diri kita dari rahmat kasih sayang Allah SWT.
Oleh karena itu, marilah kita bersungguh-sungguh mewaspadai dan menjauhi praktik politik uang ini dengan senantiasa mengikuti petunjuk Allah dan rasul-Nya. Semoga kita benar-benar terhindar dari praktik politik uang dan dapat memperoleh pemimpin yang sesuai dengan harapan kita dan semoga kita senantiasa dalam ridho dan perlindungan Allah SWT. Aamiin Yaa Robbal ‘aalamiin….
بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّا كُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْأٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، وَقُلْ رَّبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرّٰحِمِيْنَ.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ ثُمَّ الْحَمْدُ لِلّٰهِ * أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ * وَأَشْـهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ * اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ * وَعَلٰى أٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الْقِيَامَةِ * أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللّٰهِ، فَقَدْ قِيْلَ فِيْ كِتَابِ اللهِ: اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ * وَعَلٰى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ * وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ * وَارْحَمْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ * اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ * وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ * إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُّجِيْبُ الدَّعَوَاتِ * اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ * وَالْبَلَاءَ وَالْوَبَاءَ * وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ * وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ * مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ * مِنْۢ بَلَدِنَا هٰذَا خَۤاصَّةً * وَمِنْۢ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَۤامَّةً * إِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ * رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ * وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ.
عِبَادَ اللّٰهِ، اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِيْ الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوْا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ أَكْبَرُ.
Oleh: Imron Hidayatullah, S. Hum.
(Pengajar di Pondok Pesantren Nida ul-Ummah Bantul)