Ketika Puasa, Apa Hukum Menggunakan Pil Penunda Haid?
Setiap ramadan tiba, semua orang pasti akan menyiapkan apapun untuk menyambutnya. Tak terkecuali bagi para perempuan, ramadan adalah keberkahan. Tapi ada sedikit masalah, yakni ketika perempuan mengalami haid. Dalam masa haid ini, perempuan merasa tidak bisa beribadah secara ful.
Ada yang bertanya kemudian, bagaimana kalau perempuanmenggunakan pil penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa penuh ketika bulan ramadhan?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan makruh ada yang mengatakan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
- Yang mengharamkan.
Sebagian ulama yakni dari kalangan mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa mengkonsumsi obat penunda haidh haram hukumnya. Karena dianggap menyelisihi kodrat dan mengandung mudharat. Darah haidh adalah penyakit, menahan penyakit agar tidak keluar tentu membahayakan bagi kesehatan. Dalil pendapat ini diantaranya adalah QS Al Baqarah ayat 195.
- Yang memakruhkan
Sebagian ulama kontemporer memakruhkan penggunaan obat penahan haidh. Pendapat ini terwakili oleh fatwa MUI melalui sidang fatwa MUI tahun 1984.
- Yang membolehkan
Umumnya para ulama salaf dan khalaf membolehkan penggunaan pil penahan haidh dengan maksud agar bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Darul Ifta’ Al Mishriyah (Majelis Ulama-nya Mesir) menurunkan fatwa tentang permasahan ini dengan nomor 1225, tanggal 05/09/2007 :
“Adapun mengkonsumsi pil anti haidh guna menunda siklus haid hingga setelah Ramadhan agar seorang wanita dapat berpuasa selama bulan Ramadhan tanpa terputus, maka hal itu diperbolehkan dalam syari’at dan puasanya sah. Seorang wanita boleh melakukan hal ini dengan syarat mendapatkan izin dari dokter yang menyatakan bahwa penggunaan pil anti haid tersebut tidak membahayakan kesehatannya, baik cepat atau lambat. Jika dokter menyatakan bahwa mengkonsumsi pil anti haid tersebut dapat membahayakan kesehatannya, maka hal itu diharamkan.”
Dalam hal ini, dikarenakan kita berada di negara Indonesia dan sudah ada ijma ulama Indonesia melalui fatwa MUI, maka yang lebih kuat pendapatnya, hukumnya adalah Makruh.
Referensi :
1.Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba’ah,(1/ 115)
- Talkhishul Murod Fi Fatawi Ibn Ziyad, Hal: 247)
- Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’ Al Haromain, Hal :304.
- Fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyah No.1225
(Penulis: Muhammad Alfatih Sukardi, kontributor bangkitmedia.com asal Pekanbaru Riau dan juga alumnus PP Al-Anwar Sarang)
_____________________
Semoga artikel Ketika Puasa, Apa Hukum Menggunakan Pil Penunda Haid? ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
simak artikel terkait di sini
kunjungi channel youtube kami di sini