Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

ziarah saat hari raya

Selepas pelaksaan shalat sunnah Idul Fitri, sebagian umat Islam di Indonesia berziarah ke makam para leluhur. Tradisi ini dimaksudkan untuk mendoakan leluhur yang telah meninggal dunia. Dengan ziarah kubur ini pula, diharapkan untuk mengingat adanya kematian. Setelah badan suci dari dosa-dosa karena ditempa di bulan ramadan, juga bersih dari kesalahan dengan sesama manusia karena bermaafan, maka melalui ziarah kubur mereka diingatkan agar membawa bekal untuk kematian.

Ziarah kubur saat hari raya tentu menjadi momen untuk menambah kebaikan. Namun, kebaikan dalam agama tentu harus berlandaskan pada nash yang jelas. Dalam hal ini, bagaimana hukum ziarah kubur saat hari raya?

Bacaan Lainnya

Ustad Ma’ruf Khozin di dalam bukunya yang berjudul “Sukses Ibadah Ramadhan”, mengutip fatwa Mufti Al-Azhar, yang menyatakan bahwa ziarah kubur saat hari raya dibolehkan jika untuk menjadi pelajaran dan mengingat orang yang telah mati, yang dahulu mereka bersamanya saat hari raya dan merasa senang dengan kehidupannya, serta memintakan rahmat dan doa untuk mereka.

وَمِنْ هُنَا نَعْلَمُ أَنَّ زِيَارَةَ النَّاسِ لِلْمَقَابِرِ عَقِبَ صَلَاةِ الْعِيْدِ إِنْ كَانَتْ لِلْمَوْعِظَةِ وَتَذَكُّرِ مَنْ مَاتُوْا وَكَانُوْا مَعَهُمْ فِى الْأَعْيَادِ يُنَعَّمُوْنَ بِحَيَاتِهِمْ، وَطَلَبِ الرَّحْمَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ أَبَدًا

“Dari sini kita mengetahui bahwa umat Islam melakukan ziarah kubur setelah hari raya, jika untuk menjadi pelajaran dan mengingat orang yang telah mati, yang dahulu mereka bersamanya saat hari raya dan merasa senang dengan kehidupannya, serta memintakan rahmat dan doa untuk mereka, maka hukumnya boleh, selamanya…” (Fatawa al-Azhar, 8/391)

Fatwa di atas sudah sedemikian gamblang menjelaskan bahwa ziarah saat hari raya dibolehkan. Fatwa Mufti Mesir tentu tidak diragukan lagi, sebab mereka adalah ulama yang paham betul Al-Qur’an dan hadis. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *