Harta yang Wajib Dizakati Menurut Empat Mazhab: Syafii, Hanafi, Maliki dan Hambali.
Al-Madzhahib al-Arba’ah (mazhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Agar lebih jelas, di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap mazhab:
Pertama, harta yang wajib dizakati menurut mazhab Syafii
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
- Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
- ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan)
- Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
Kedua, harta yang wajib dizakati menurut mazhab Hanafi
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
- Naqd; emas dan perak
- Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
- Amwal al-tijarah (harta dagangan).
- Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
Ketiga, menurut mazhab Maliki
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
- Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
- Amwal al-tijarah (harta dagangan).
- Ma’dan dan rikaz
- Naqd; emas dan perak
Keempat, menurut mazhab Hambali
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
- Naqd; emas dan perak
- Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
- Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
- Harta dagangan.
- Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
- Madu
Demikian semoga memberi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita dalam mengelola harta. Sebab jika kita tidak mengetahui batasan dan penjelasan harta yang wajib dizakati tentu akan berdampak pada urusan akhirat kita, karena zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Sumber tulisan lihat di sini.
Tulisan terkait baca di sini.