Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6/12, di Bareskrim Polri, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras. Habib Bahar juga terancam maksimal 5 tahun penjara.
Demikian ditegaskan Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
“Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tegas Syahar.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dendanya Rp 500 juta,” lanjut Syahar.
Kepolisian memutuskan tidak menahan Habib Bahar. Menurut pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, Habib Bahar bersikap kooperatif.
“Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Aziz.
Sementara itu, politisi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyampaikan kebencian terhadap orang lain.
“Pro-kontra di sekitar perkara ini kita anggap sebagai proses pembelajaran dalam membangun budaya demokrasi dan literasi hukum. Budaya demokrasi kita jangan lagi dijejali narasi sarat umpatan, hujatan, fitnah dan siasat disinformasi,” pungkas Hendrawan. (ud)