Fatwa Mengganti Jum’atan dengan Dhuhur Itu Bukan “Sebatas Kutip”

Fatwa Mengganti Jum'atan dengan Dhuhur Itu Bukan Sebatas Kutip

Fatwa Mengganti Jum’atan dengan Dhuhur Itu Bukan “Sebatas Kutip”

Terkadang seorang ulama memutuskan hukum berbeda dari apa yang Anda ketahui, bukan karena mereka belum tahu yang Anda ketahui. Tapi pertimbangan kompleks dari berbagai aspeklah yang menjadi acuannya.

Imam Syafi’i, seperti dinukil Ibnu ‘Asakir, mengatakan: “Aku berdiam selama dua puluh tahun, belajar ‘hari hari manusia’ (ayyâm al-nâs) dan meminta tolong padanya untuk perumusan fiqhku.” Hari hari manusia yang dimakud adalah macam peristiwa, laju sejarah, pembunuhan, peperangan, perubahan keadaan (sosio – kultur), nasab, serta mekanisme terbentuknya masyarakat.

Seperti kasus Jum’atan. Ulama Indonesia, bahkan dunia, yang berfatwa mengganti Jum’at dengan Dhuhur itu tidak sedang main main, mereka bukan tidak tahu ragam pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Qaul Qaul Madzahib itu sudah khatam. Fiqh itu perpaduan Qaul dan realitas, fakta dan ragam pendapat, hukum dan masyarakat. Bukan ‘sebatas kutip’ lantas memaksa diaplikasikan di masyarakat.

Menurut saya, kita tidak usah merasa benar menentang fatwa ulama hanya karena apa yang kita ketahui berbeda dengan mereka. Mereka punya ilmu sebagai pondasi. Mereka juga punya Tim Medis sebagai acuan pertimbangan, yang memberikan informasi seberapa bahaya Virus ini sehingga berani memfatwakan demikian. Dan mereka juga punya pakem ilmiah, Qaul atau pendapat mana yang harus dipakai sekarang tanpa mengenyampingkan Qawâid al-Tarjîh.

Justru pertimbangan Medis ini yang disebut al-Mafsadah al-Muhaqqaqah. Dalam kasus ini, mereka yang punya wewenang dan berkompeten memutuskan ini bahaya atau tidak, darurat atau masih aman. Bukan dugaan kita yang mengacu pada sekup yang masih sangat lokal.

Penulis: KH Ahmad Hadidul Fahmi, Ponpes. At-Taujieh Al-Islamy Leler, Randegan, Banyumas, Jawa Tengah.

______________________

Semoga artikel Fatwa Mengganti Jum’atan dengan Dhuhur Itu Bukan “Sebatas Kutip” ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak juga artikel terkait Fatwa Mengganti Jum’atan dengan Dhuhur Itu Bukan “Sebatas Kutip” di sini

kunjungi juga channel youtube kami di sini

jangan lupa ngopi yah.. ha ha ha ha ha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *