Cegah Virus Corona, Bagaimana Hukum Shalat Pakai Masker?

Cegah Virus Corona, Bagaimana Hukum Shalat Pakai Masker?

Cegah Virus Corona, Bagaimana Hukum Shalat Pakai Masker?

Di tengah wabah virus corona atau covid-19, penggunaan masker merupakan hal yang sangat lumrah di kalangan masyarakat, bahkan pada saat salat sekalipun.

Pada dasarnya, memakai penutup mulut ketika salat, seperti masker dan semacamnya, hukumnya adalah makruh berdasarkan hadis berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah Saw. melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat.” (Faidah al-Qadir, VI/315)

Imam Nawawi menegaskan:

وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ … وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ

“Dan dimakruhkan menurut mulut dengan tangan dalam salat kecuali saat ia menguap… Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan salat.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/719)

Meskipun demikian, jika pemakain masker dalam salat sangat dibutuhkan, seperti karena khawatir terpapar virus corona, maka hal itu tidak masalah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلاَةِ وَالإِْحْرَامِ، وَلأَِنَّ سَتْرَ الْوَجْهِ يُخِل بِمُبَاشَرَةِ الْمُصَلِّي بِالْجَبْهَةِ وَيُغَطِّي الْفَمَ ، وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُل عَنْهُ، فَإِنْ كَانَ لِحَاجَةٍ كَحُضُورِ أَجَانِبَ، فَلاَ كَرَاهَةَ

“Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika salat dan ihram. Karena sesungguhnya penutup wajah itu menghalangi seseorang yang melaksanakan salat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Nabi Saw. juga melarang seorang laki-laki melakukan hal itu. Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika salat), maka tidak makruh.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXXI/136)

Dengan demikian, menutup mulut menggunakan masker apabila ada kebutuhan semisal mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 diperbolehkan.

waAllahu a’lam.

Sumber: Pesantren Lirboyo.

_______________________
Semoga artikel Cegah Virus Corona, Bagaimana Hukum Shalat Pakai Masker? ini  memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait di sini 

kunjungi channel youtube kami di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *