BWI DIY Sosialisasikan Mudahnya Wakaf Uang Digital.
Yogya, Bangkitmedia.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan kegiatan sosialisasi Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) di lima Kabupaten/Kota, dimulai dari Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Sosialisasi PWUD ini melibatkan berbagai unsur Kemenag, Kepala KUA, Penyuluh Agama, BWI dan Ormas. Secara resmi, PWUD telah dilaunching Menteri Agama pada 29 September 2021 di Bantul.
Demikian ditegaskan Ketua BWI DIY KH Fahmy Akbar Idries saat sosialisasi PWUD di Sleman, Senin (11/10/2021).
“Wakaf itu harus mudah. Adapun terkait peraturan tentang wakaf tunai yang memberikan akses kepada siapapun untuk berwakaf (bahkan orang miskin saja bisa), Pojok Wakaf Uang digital jadi salah satu solusi kemudahan untuk berwakaf,” tegas Kyai Fahmy.
Lebih lanjut Kyai Fahmy menegaskan bahwa pemanfaatan dari wakaf tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan di wilayah DIY berbasis kecamatan.
“Pengentasan kemiskinan di DIY itu harus dilakukan berbasis kecamatan. Di sinilah pemanfaatan wakaf uang tunai nanti,” tegas Kyai Fahmy.
Dalam sosialisasi tersebut, selain Ketua BWI DIY, narasumber lain yang hadir adalah Roy Renwarin, CWP, CWS dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) dan Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Sigit Warsita, MA.
Roy Renwarin dari YEWI menegaskan bahwa wakaf uang yang terhimpun di rekening nadhir wakaf uang selanjutnya dikelola dengan bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah (LKS), PWU melalui akad-akad syariah.
“Wakaf uang yang terhimpun dapat menjadi pembiayaan tanah wakaf yang ada di kecamatan untuk pertanian, perkebunan, peternakan atau kegiatan ekonomi lainnya yang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kecamatan tersebut,” tegasnya.
Sedangkan Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Sigit Warsita, MA menjelaskan bahwa dulu untuk berwakaf harus punya tanah luas lebih dulu dan prosesnya lama, sekarang untuk berwakaf tidak harus kaya, prosesnya sangat mudah dan cepat.
“Tahun 2002 MUI menerbitkan fatwa wakaf uang itu boleh dan tahun 2004 keluar Undang-undang tentang wakaf termasuk di dalamnya mengatur tentang wakaf uang,” jelas Sigit.
Sigit menambahkan Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) adalah inovasi dalam rangka revitalisasi fungsi KUA untuk pemberdayaan ekonomi umat sekaligus solusi dan alternatif murah, mudah pahalanya melimpah mengalir selama-lamanya.
“Pasangan pengantin, jamaah haji, dan ASN Kemenag, diharapkan menjadi pelopor dan teladan program wakaf uang di samping masyarakat umum binaan para Penyuluh Agama Islam serta guru dan siswa madrasah. Menurut rencana pada peringatan hari amal bakti (HAB) Kementerian Agama 3 Januari 2022 yang akan datang seluruh DIY sudah melaksanakan program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD),” tegas Sigit.
Saat ini sudah dilaksannakan pemasangan banner Pojok Wakaf Uang Digital di 78 KUA dan 5 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di DIY yang selanjutnya akan diadakan BIMTEK PWUD oleh Bank Indonesia perwakilan DIY.
Setelah BWI DIY Sosialisasikan Mudahnya Wakaf Uang Digital terakhir di Sleman, dilakukan juga penandatanganan MoU antara Kementerian Agama Sleman dan LAZISNU DIY sebagai nadzir wakaf dalam program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD). Penandatanganan dilakukan langsung Kepala Kemenag Sleman Drs H Sidik Pramono, MA dan Ketua LAZISNU DIY Mambaul Bahri. (yan/bangkitmedia.com)