Bolehkah Satpam Meninggalkan Shalat Jumat Karena Kewajiban Dinas?

satpam

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Trangkil, Rabu, 9 Mei 2018, mengadakan forum Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyyah di Pondok Pesantren Riyadlus Shalihin Trangkil Bandung.

Masalah yang dibahas adalah bolehkah satpam meninggalkan shalat Jumat karena kewajiban dinas yang tidak bisa diganti jam dan hari lain?

Jawaban yang diputuskan adalah:

Boleh, karena kesibukan satpam tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar keluarga (sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan).

Memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) ini termasuk kategori dlaruuriyyat (primer) dan bisa mengakibatkan bahaya jika tidak terpenuhi (dalam terminologi fiqh/qawaid fiqh masuk dalam kondisi dlarurat (kondisi yang mengarah kepada kematian atau mendekati – kitab Asybah wa An-Nadhair karya Imam Suyuthi).

Meskipun demikian, jika satpam tersebut bisa menunaikan shalat Jumat tetap wajib melakukan, misalnya mencuri waktu sebentar, menyuruh keluarga lain (perempuan) untuk mengganti sebentar, dan upaya lain yang memungkinkan. Jika tdk memungkinkan ya boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur.

Dalam jangka panjang, satpam tersebut disarankan mencari pekerjaan lain yang tidak mengorbankan shalat Jum’at atau bernegosiasi dengan perusahaan supaya diberi keringanan bisa melakukan shalat Jumat. Jika sudah dalam kondisi normal, tidak ada udzur syar’i, maka status shalat Jumat kembali wajib dilakukan.
Ingat kaidah fiqh:

وكل ما جاز لعذر بطل عند زواله كما تاءصل

Segala hal yang diperbolehkan karena ada udzur syar’i, maka segala sesuatu tersebut menjadi batal dan kbali seperti semula ketika udzur syar’i tersebut sudah tidak ada.

Hal ini tidak lepas dari perintah Allah agar siapapun orang yang mendengar adzan Jum’at akan segera bergegas melakukan shalat Jumat dan meninggalkan segala hal yang memalingkan kewajiban shalat Jum’at, seperti jual beli, gadai, dan ame macam kesibukan duniawi.

Ingat firman Allah dalam QS. Al Jumu’ah:

يا ايها الذين امنوا اذا نودي الصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الي ذككر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم أن كنتم تعلمون

Wallahu A’lam Bis Shawab

PP Riyadlus Shalihin,
Trangkil Bandung, Kec Trangkil Kab Pati.
Rabu, 9 Mei 2018

(Penulis: Jamal Ma’mur Asmani, Wakil Ketua PCNU Pati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *