Bolehkah Banser Jaga Gereja? Ini Jawaban LBM PCNU Kota Yogyakarta

Bolehkah Banser Jaga Gereja? Ini Jawaban LBM PCNU Kota Yogyakarta

Bolehkah Banser Jaga Gereja? Ini Jawaban LBM PCNU Kota Yogyakarta

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Yogyakarta telah mengadakan kegiatan Bahstul Masail di PP. Al-Luqmaniyyah, Yogyakarta pada hari Ahad, tanggal 04 Agustus 2019 M.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Bahtsul Masa’il ini diadakan dalam rangka menjawab persoalan yang muncul di masyarakat untuk kemudian dirumuskan jawaban yang didasarkan pada dalil yang dapat dipertanggung jawabkan baik dari ayat Al-Qur’an, hadis ataupun pendapat para ulama yang tertuang dalam kitab klasik ataupun kitab kontemporer yang mu’tabarah.

Forum Bahtsul Masa’il tersebut telah membahas persoalan tentang Banser (Barisan Ansor Serba Guna) Nahdlatul ‘Ulama menjaga gereja. Pembahasan tentang Banser menjaga Gereja menjadi topik yang terus diperbincangkan, terlebih setiap menjelang hari Natal. Perdebatan tentang persoalan kebangsaan dan kemanusiaan yang nampak kontradiktif dengan persoalan aqidah ini menjadi topik pembahasan pertama dalam diskusi Bahtsul Masail tersebut.

Rumusan jawaban yang diputuskan oleh Forum Bahtsul Masa’il mengenai hukum Banser menjaga Gereja adalah Fardhu kifayah (kewajiban yang bisa diwakilkan) dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pertama, adanya kewajiban bagi pemerintah atau pemimpin untuk menyelamatkan nyawa rakyatnya dari ancaman orang yang hendak berbuat dzalim dan tidak bertanggungjawab. Begitu juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat berkewajiban untuk membantu pemerintah atau pemimpin dalam menjalankan tugasnya mewujudkan kebenaran, menolak kerusakan, melindungi negara, mengerahkan pasukan dan mencegah orang-orang yang berbuat kerusakan dan membangkang. (Izzuddin Abdul ‘Aziiz bin Abdis salaam as-Salami, Qawa’idul Ahkaam fii Mashaalihil Anaam, juz.1, hal.131). Dengan demikian, yang dilakukan Banser adalah semata-mata membantu pemerintah dalam menciptakan keamanan dan perdamaian di Indonesia.

Kedua, penjagaan yang dilakukan Banser harus dilakukan dengan niat yang baik dan benar, yaitu semata-mata menjaga NKRI, bukan dalam maksud menfasilitasi peribadatan agama lain atau mendukung ritual non muslim. Jadi pada hakikatnya yang dijaga oleh Banser adalah warga negara yang berada di dalam Gereja yang berhak untuk dilindungi, bukan menjaga Gerejanya atau peribadatan non-muslim.

Ketiga, tindakan yang dilakukan oleh Banser telah terorganisir melalui komando dari atasan setelah menerima permintaan resmi dari aparat keamanan atau penegak hukum untuk membantu upaya pengamanan. Maka bagi siapapun, termasuk dalam hal ini Banser, yang menjaga Gereja telah melaksanakan fardhu kifayah berupa menjaga stabilitas keamanan Negara.

Keempat, penjagaan yang dilakukan oleh Banser dilakukan setelah adanya ancaman berdasarkan analisa keamanaan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan kata lain non muslim yang berada di dalam Gereja benar-benar dalam kondisi terancam nyawanya.

Forum Bahtsul Masa’il menyatakan bahwa Banser menjaga Gereja bukan termasuk kategori ‘iaanah ‘alal ma’siyat (membantu kemaksiatan) karena yang dimaksud membantu maksiat secara hakiki adalah perbuatan yang membuat maksiat terwujud dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dengan kata lain orang yang membantu tersebut memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan maksiat dan tidak ada niatan lain selain untuk mewujudkan kemaksiatan (Baca juga keputusan TIM BM Himasa, Fikih Kebangsaan, halaman 64).

Sementara dalam kasus Banser menjaga Gereja tidak ada niatan untuk menjaga ritual ibadah non muslim akan tetapi semata-mata dilakukan untuk menjaga stabilitas negara dan hubungan sosial yang telah terjaga.

Jika seandainya ada yang mengatakan Banser menjaga Gereja tetap dianggap membantu kemaksiatan, maka satu hal yang perlu menjadi catatan adalah ada kalanya membantu kemaksiatan itu diperbolehkan ketika bukan kemaksiatannya yang dimaksud akan tetapi membantu kemaksiatan tersebut dijadikan perantara untuk menciptakan kemaslahatan yang besar dan nyata.

Dalam hal ini Banser berupaya menjadikan penjagaan terhadap Gereja yang terancam bahaya sebagai perantara untuk terwujudnya kemaslahatan, yaitu terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi negara, karena jika seandainya terjadi pemboman di Gereja maka jelas akan berdampak secara sosial, politik dan ekonomi. Pemboman Gereja ini akan berakibat hubungan sosial antara muslim dan non muslim menjadi renggang dan menimbulkan ketegangan politik hingga menjadikan negara dalam keadaan tidak aman dan tentunya akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi negara dan masyarakat.

Dampak negatif ini jelas harus dihindari oleh pemerintah atau warga negara dengan menjalin kerjasama agar tercipta perdamaian dan keamanan.

Penulis: Kiai Ade Supriyadi, MA, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Yogyakarta.

_____________________

Semoga artikel Bolehkah Banser Jaga Gereja? Ini Jawaban LBM PCNU Kota Yogyakarta ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait di sini..

kunjungi channel youtube kami di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *