Boleh Berkorban dengan “Seekor” Ayam, Angsa, dan Hewan Lain yang Halal Dimakan

Tidak Segera Mati, Hewan Kurban Disembelih Lagi: Halal atau Haram?

Jangan jadikan Qurban sebagai ibadah kaum elit

Qurban sering kali dipahami sebagai ibadahnya orang kaya. Sementara orang miskin cukup ibadah perasaan. Padahal dalam pandangan fiqih tidak begitu, siapapun berhak beribadah qurban, termasuk orang miskin.

Menurut Ibnu Abbas (orang yang secara khusus pernah didoakan Nabi) boleh berkorban dengan “se ekor” ayam, angsa, dan hewan lain yang halal dimakan.

Bahkan sebagian ulama menganjurkan orang faqir untuk mengikuti pendapat ini.

Saya berpandangan, bukan hanya sampai di sini, menurut saya juga boleh berkorban “ikan lele, bandeng, tongkol, tuna dan ikan ikan lain” apalagi dalam jumlah yang banyak. Bahkan berkorban ikan laut jauh lebih baik bagi masyarakat yang kolesterol-en.

Dalam sebuah kitab, termasuk bugyatul mustarsyidin dikatakan:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

Artinya: “dari Ibni Abbas, bahwasannya dalam ibadah qurban cukup mengalirkan darah walaupun berupa ayam atau angsa, sebagaimana dikatakan Al-Maidaniy:….. …..sebagian ulama menyamakan aqiqah sama dengan qurban, artinya boleh beraqiqah pakai ayam.”

Demikian wallahu A’lam

Penulis: Kyai Imam Nakha’i, Ma’had Ali Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *