Benarkah Darah Itu Tidak Najis?

Benarkah Darah Itu Tidak Najis?

Benarkah Darah Itu Tidak Najis?

Sepanjang 14 abad ini, seluruh ulama dari 4 mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, bahkan Mazhab Zhahiri sepakat bahwa darah manusia itu najis. Begitulah yang dipahami umat Islam sedunia.

Namun di akhir zaman, ada yang bilang bahwa darah manusia itu tidak najis. Di antara yang berpendapat semacam itu misalnya Asy-Syaukani (w. 1.250 H), Shidiq Hasan Khan (w. 1.307 H), Syaikh Albani (w. 1.420 H) dan Syeikh ‘Utsaimin (w. 1.420 H).

Mereka berempat berpendapat 180 derajat berlawanan dengan mayoritas mazhab fiqih umat Islam dengan mengatakan bahwa darah itu tidak najis dan hukumnya suci. Ada beberapa alasan yang dikemukakan untuk menunjang teori mereka bahwa darah itu suci, antara lain :

1. Asal Segala Sesuatu Suci

Tidak diketahui jika Nabi SAW perintahkan untuk membersihkan darah selain pada darah haidh saja. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi SAW memerintahkan untuk membersihkannya.

2. Haram Itu Tidak Najis

Sesuatu yang haram belum tentu najis. Di dalam Al-Quran disebutkan haramnya darah. Maka yang terkiat dengan hukum darah adalah tidak boleh dimakan atau diminum. Sedangkan dalil bahwa darah itu najis justru tiak ada. Inilah yang dijadikan oleh Asy Syaukani dalam Ad-Dararil Madhiyah Syarh Ad-Durarul Bahiyah.

3. Shahabat Shalat Dengan Pakaian Berdarah

Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi SAW untuk membersihkan darah-darah tersebut.

Ketika membawakan riwayat ini, Albani berlogika seandainya darah yang amat banyak itu najis dan menjadi pembatal shalat, tentu Nabi SAW menjelaskannya.

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.

* * *

simak artikel terkait Benarkah Darah Itu Tidak Najis? di sini

Tapi benarkah pendapat mereka? Bisa benar bisa tidak, tergantung siapa yang bicara. KAlau mereka yang tidak kenal ilmu fiqih dan tidak akrab dengan salah satu dari 4 mazhab, mungkin akan bilang bahwa darah itu tidak najis.

Tapi bila kita pernah belajar ilmu fiqih, apa pun mazhabnya, tentu saja tidak akan setuju. Sebab sudah sejak awal jumhur ulama sepakat atas najisnya darah manusia. Ada banyak sekali ulama yang menyebutkan bahwa najisnya darah itu sudah ijma’ ulama dan umat Islam.

1. Mazhab MAliki

a. Ibnu Abdil-Bar

Ibnu Abdil-Bar (w. 463 H) mewakili pendapat kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah berpendapat dalam kitab At-Tamhid bahwa darah itu najis. (Ibnu Abdil-Bar, At-Tamhid, jilid 22 hal. 230)

هذا إجماعٌ من المسلمين أنَّ الدَّم المسفوحَ رِجسٌ نَجِسٌ

Ijma’ umat Islam bahwa Darah yg mengalir adalah najis.

b. Imam Al-Qurthubi

Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran

الرابعة عشرة- قوله تعالى:” والدم” اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس لا يؤكل ولا ينتفع به

Point ke-14 atas firman Allah : (Dan Darah) seluruh ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis. Tidak boleh dimakan dan tidak boleh dimanfaatkan. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, jilid 2 hal. 221)

2. Mazhab Syafi’i

a. Imam Nawawi

Imam Nawawi (w. 676 H) menuliskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bahwa darah itu najis.

دَّلائل على نجاسةِ الدَّم متظاهرة ولا أعلم فيه خِلافًا عن أحدٍ من المسلمين

Ini adalah dalil-dalil tentang kenajisan darah sangat jelas. Tidak perbedaan di kalangan ulama muslimin tentang kenajisannya. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, hal. 557)

b. Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 853 H) menuliskan dalam kitab Fathul Bari yang merupakan penjelasan dari kitab Shahih Bukhari, bahwa seluruh ulama telah sepakat atas najisnya darah.

الدَّمُ نجس اتِّفاقًا

Darah itu najis secara konsensus (ulama) .(Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 1 hal. 354)

3. Mazhab Hambali

a. Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) bahwa darah itu najis, sebagaimana tertuang dalam kitab Umdatul-Fiqih.

سُئل الإمام أحمد: القيح والدَّم عندك سواء؟ فقال: الدَّمُ لم يختلِفِ النَّاس فيه والقَيحُ قد اختَلف النَّاس فيه

Imam Ahmad Bin Hambal ditanya tentang perbedaan kenajisan darah dan nanah. Beliau menjawab: Kenajisan darah tidak diperselisihkan ulama. Sedang kenajisan nanah masih ada khilaf di kalangan ulama.

b. Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) juga berfatwa bahwa darah itu najis dan melarang kita menuliskan ayat Al-Quran dengan tinta dari darah. Hal itu bisa dikonfirmasi di dalam kitabnya, Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ Al-Fatawa dan berikut ini petikan fatwanya.

ولا يجوز كتابتها ـ يعني الرقى ـ بدم، فإن الدم نجس، فلا يجوز أن يكتب به كلام الله

Tidak boleh menuliskannya dengan darah karena darah itu najis. Sehingga tidak boleh menulis firman Allah dengan tinta darah.

4. Mazhab Zhahiri

Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitab Maratibul-Ijma’ menyubutkan bahwa para ulama telah bersepakat atas najisnya darah.

اتَّفقوا على أنَّ الكثيرَ مِنَ الدَّم- أيَّ دمٍ كان، حاشَا دَم السَّمَكِ وما لا يَسيل دمُه- نجسٌ

Para ulama telah sepakat bahwa darah yang banyak itu najis, darah apa saja, kecuali darah ikan dan darah binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir. (Ibnu Hazm, Maratibul-Ijma’, jilid 1 hal. 19)

DALIL

Hadits Nabi yang menyebutkan bahwa pakaian yang terkena darah dan benda-benda najis lainnya harus dicuci.

إِنَّمَا يُغسَل الثَّوبُ مِنَ المَنِيِّ وَالبَول وَالدَّمِ

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya pakaian itu harus dicuci bila terkena mani, air kencing dan darah”. (HR. Ad-Daruquthny)

جَاءَتِ امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَت : أَرَأَيتَ إِحدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوبِ كَيفَ تَصنَعُ ؟ قَال : ” تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ وَتَنضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahuanha berkata bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan bertanya,”Aku mendapati pakaian salah seorang kami terkena darah haidh, apa yang harus dia lakukan?”. Rasulullah SAW menjawab,” ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air kemudian ia cuci kemudian ia shalat dengannya”. (HR. Bukhari)

Kalangan yang mengatakan darah tidak najis sebenarnya tidak bisa mengelak dari hadits shahih ini bahwa darah itu najis. Namun mereka tetap ngotot bahwa yang najis hanya darah haidh saja. KAlau bukan darah haidh maka tidak najis.

Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa para shahabat shalat dengan pakaian yang berdarah, hal itu karena darurat dalam peperangan. Tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa darah itu tidak najis.

Kesimpulan :

1. Darah itu najis menurut ulama 4 mazhab, namun ada beberapa orang yang punya pendaat sendiri menyelisihi empat mazhab.

2. Perbedaan ini wajar terjadi dan sah-sah saja, tidak perlu saling mencaci.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc.,MA

__________________

Semoga artikel Benarkah Darah Itu Tidak Najis? ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel terkait Benarkah Darah Itu Tidak Najis? di sini

kunjungi juga channel youtube kami di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *