Banyak orang yang bertanya tanya tentang soal zakat pertanian, apalagi para pertani. Dalam hal ini akan di bahas mengenai pembagian zakat tanaman dalam kitab Bulugul Maram.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a :
وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا
سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ )
Artinya:
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”
Dalam hadist ini menjelaskan bahwa terdapat pembagian mengenai zakat pertanian antara tanaman yang disiram air hujan atau dengan sumber air atau dengan atau pengisapan air dari tanah berbeda dengan tanaman yang di siram oleh manusia dan hewan.
Berikut pembagiannya:
Tanaman yang di siram air hujan |
Zakatnya 1/10 dari nishobnya |
Tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang |
Zakatnya 1/20 dari nishobnya |
Lalu berapakah nishab tanaman yang dapat dizakati? Berikutr penjelasan nya:
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’,
sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Dari perbedaan ini terdapat hikmah bahwa sanya tanaman yang disiram oleh manusia atau binatang diberi keringanan oleh Allah Swt dalam menunaikan ibadah zakat karena telah memenuhi kewajiaban untuk berikhtiar merawat tanam dengan baik. (Ibran rk/Ichin)