Bagaimana Hukum Puasa Ibu Hamil dan Menyusui? Ini Jawabannya!

Ibu hamil

Ramadhan merupakan bulan suci yang sangat ditunggu kedatangannya oleh umat Islam diseluruh dunia. Menjalankan puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan. Tidak terkecuali ibu yang sedang hamil dan menyusui. Masih banyak masyarakat yang bingung tentang bagaimana puasanya perempuan yang sedang menyusui dan sedang hamil, apakah puasanya masih wajib atau tidak?.

Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kelompok orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seorang ibu yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya. Dalam hal ini madzhab syafi’i, berpandangan jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla` tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah.

Untuk lebih jelasnya dikemukakan oleh Abdurrahman al-Juzairi yang artinya :

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Adapun untuk tahu apakah ibu yang sedang hamil dan menyusui itu puasanya membahayakan atau tidak dapat diukur dan diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, seperti ada keterangan medis ataupun dugaan lain seperti sakit. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq:

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373).

Demikian hukum berpuasanya perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Semoga dapat kita mbil manfaatnya dan dapat menambah keimanan kita kepada Allah SWT serta dapat menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan dengan lancar dan tanpa halangan apapun. (Yayan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *