Dalam hal ini, saya beda pendapat dengan MUI. Seperti biasanya ketika lebaran tiba banyak jasa penukaran uang pecahan di pinggir jalan dengan selisih nilai. Seperti contoh 100.000 ditukar pecahan 90.000.
MUI telah berfatwa haram karena masuk jual beli riba, sehingga haram jika ada selisih nilai. MUI mengintruksikan penukaran uang hanya dilakukan di bank resmi yang tidak memakai selisih nilai. Namun saya tidak sependapat jika langsung diputuskan satu pendapat saja. Karena penukaran uang secara langsung di bank biasanya penuh dan harus antri lama.
Untuk itu, saya lebih memilih pendapat ulama yang memperbolehkan. Perbedaan hukum ini ada pada perbedaan pandangan apakah mata uang rupiah (fulus) masuk dalam harta ribawi atau tidak. Menurut MUI uang rupiah masuk kategori harta ribawi. Pendapat MUI juga didukung pendapat ulama Malikiyyah.
Sedangkan menurut saya mata uang rupiah tidak masuk pada harta ribawi, sebab penetapan nilai mata uang rupiah tidak berdasarkan harga emas, sehingga boleh menukar dengan selisih nilai. Pendapat yang saya pilih ini mereferensi pendapat ulama Syafi’iyyah.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-khatib Imam An-Nawawi memberi alasan, jual beli mata uang emas dan perak (dirham dan dinar) diharamkan dan masuk ribawi karena dirham dan dinar terbuat dari emas dan perak yang merupakan benda berharga/mewah (jauhariyyah). Berarti menafikan mata uang lain seperti fulus dan lainnya. Hal ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab At-Thuhfah sebagaimana yang ditulis oleh Syech Umar Syatha dlm I’anatutthalibin.
حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء السابع ص: 339
والثاني كونه (نقدا) أي حالا من غير نسيئة في شيء منه . والثالث كونه مقبوضا قبل التفرق أو التخاير للخبر السابق . وعلة الربا في الذهب والفضة جنسية الأثمان غالبا كما صححه في المجموع ويعبر عنه أيضا بجوهرية الأثمان غالبا وهو منتفية عن الفلوس وغيرها من سائر العروض .
إعانة الطالبين الحزء الثالث ص :12-13
(قوله: ونقد) قال في التحفة وعلة الربا فيه جوهرية الثمن فلا ربا في الفلوس وإن راجت . اهـ.
Penulis: KH Fajar Abdul Bashir, Ketua LBM PWNU DIY dan Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul.