Masjid adalah rumah Allah yang harus dioptimalkan untuk ibadah, berdzikir, dan kebaikan-kebaikan lainnya. Masjid jangan dijadikan tempat bisnis dan urusan duniawi. Ini prinsip dasarnya.
Bolehkan menggunakan medsos seperti WA, sms, fb, dan lainnya di masjid?
Sepanjang tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang agama, maka hukumnya boleh. Di sini dianjurkan untuk menggunakan pada hal-hal yang hukumnya wajib, seperti mencari dan menyebarkan ilmu, atau hal-hal yang hukumnya Sunnah, seperti shilaturrahim kepada kerabat, orang tua, dan mendengarkan firman Allah dan sabda Nabi.
Jika untuk bisnis, maka ulama menghukumi makruh. Namun, jika mengakibatkan tasywisy (mengganggu shalat orang lain), atau menjadikan masjid sebagai mal’ab (tempat mainan/ tongkrongan), maka hukumnya haram.
Ada banyak kaidah yang digunakan di sini:
Pertama, الوساءل بحكم المقاصد (hukum sarana sama dengan hukum tujuan). Jika sarana bertujuan wajib, jadi wajib, jika Sunnah jadi Sunnah, jika haram jadi haram, dan begitu seterusnya.
Kedua, الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما (ada tidaknya hukum berputar sesuai illat/legal reason).
Ketiga, الكتابة حكمها كحكم اللسان (tulisan hukumnya sama dengan lisan). Artinya, lisan atau tulisan adalah alat komunikasi, sehingga fungsinya sama untuk menyampaikan pesan kepada orang lain.
*Hasil Bahtsul Masail MWCNU Trangkil, di Masjid Al Ikhlas Tlogodowo Kajar Trangkil Pati, Jum’at, 24 Agustus 2018.
(Penulis: Jamal Ma’mur Asmani, Pati)